Pintu Masuk Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19, Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 merevisi keputusan tentang penetapan pintu masuk (entry point) ke Wilayah Indonesia bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.
Pintu masuk yang disebutkan dalam Surat Keputusan Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 2 Tahun 2022 tersebut adalah:
- Bandar Udara:
- Soekarno-Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur;
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
- Pelabuhan Laut:
- Batam, Kepulauan Riau;
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
- Nunukan, Kalimantan Utara.
- Pos Lintas Batas Negara:
- Aruk, Kalimantan Barat;
- Entikong, Kalimantan Barat;
- Mota'ain, Nusa Tenggara Timur.