Imigrasi Kotabumi Tidak Persyaratkan SBKRI

 

Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI), yang selama ini menjadi momok administratif bagi WNI etnis Tionghoa, tidak dipersyaratkan dalam pengajuan permohonan paspor.

Prinsip ius sanguinis secara universal yang dijalankan oleh pemerintah Republik Rakyat Tiongkok berimplikasi berubahnya status kewarganegaraan WNI etnis Tionghoa menjadi dwi-kewarganegaraan / bipatride (WNI + WN Tiongkok). Untuk menyelesaikan permasalahan dwi-kewarganegaraan tersebut, pada 22 April 1955 di Bandung ditandatangani sebuah Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwi Kewarganegaraan, antara Menteri Luar Negeri Indonesia Sunario dan Perdana Menteri / Menteri Luar Negeri Tiongkok Zhou Enlai. Perjanjian ini kemudian dituangkan dalam Undang-Undang RI No. 2 Tahun 1958 tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan.

Dalam ketentuan tersebut, para WNI etnis Tionghoa subjek dwi-kewarganegaraan diharuskan memilih salah satu antara Kewarganegaraan Republik Indonesia atau Kewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok. Tatacara pemilihan kewarganegaraan dimaksud tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 20 Tahun 1959 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Persetujuan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan. Masing-masing subjek yang memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia kemudian akan mendapatkan surat bukti tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang kemudian dikenal dengan nama SBKRI.

Untuk mengakhiri kesalahan penafsiran yang berimbas munculnya perlakuan diskriminatif dalam pelaksanaan pelayanan, dalam Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia disebutkan bahwa segala peraturan perundang-undangan yang untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini ditegaskan kembali dalam Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1999 dengan redaksi kalimat yang sama.

Direktur Jenderal Imigrasi dalam Surat Edaran No. IMI.733-GR.01.01 Tahun 2013 tentang Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) memerintahkan jajarannya untuk:

  • Tidak meminta SBKRI sebagai persyaratan tambahan dalam permohonan penerbitan Paspor Biasa jika yang bersangkutan telah melampirkan KTP, KK, dan Akte Lahir atau Akte Perkawinan / Surat Nikah atau Ijazah atau Surat Baptis atau Surat Penetapan Ganti Nama bagi pemohon yang telah mengganti nama dari pejabat yang berwenang;
  • Dalam hal pemohon tidak dapat melampirkan Akte Lahir atau Akte Perkawinan / Surat Nikah atau Ijazah, maka pemohon atas kehendaknya dapat melampirkan Bukti Kewarganegaraan sebagai bukti identitas diri.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, pasal 49 menyebutkan persyaratan permohonan paspor antara lain berupa:

Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan yang sama juga disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 8 Tahun 2014. Perlu diperhatikan bahwa yang dimaksud Orang Asing dalam ketentuan tersebut dijelaskan (dalam pasal 1 PP 31/2013) sebagai:

Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.

Mengingat WNI etnis Tionghoa pemegang SBKRI pada dasarnya adalah eks subjek dwi-kewarganegaraan dan bukan Orang Asing, maka terhadap mereka tidak dapat dikenakan persyaratan tersebut. Adapun yang diwajibkan melampirkan persyaratan dimaksud adalah Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan (sesuai pasal 8 Undang-Undang 12/2006) atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan (sesuai pasal 19 Undang-Undang 12/2006).

  paspor  persyaratan  sbkri


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya