Guna memfasilitasi Orang Asing yang akan tinggal di Wilayah Indonesia dalam waktu lama, salah satunya dalam bentuk insentif non fiskal sebagai stimulus untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis, Direktur Jenderal Imigrasi memperbarui kebijakan strategis untuk mendorong implementasi Visa Rumah Kedua sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Selengkapnya..

Orang Asing pemegang Visa Kunjungan / Izin Tinggal Kunjungan yang berada di Wilayah Indonesia dan ingin mendapatkan Visa Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Terbatas harus melalui prosedur Alih Status Izin Tinggal.

Selengkapnya..

Direktur Jenderal Imigrasi memberikan arahan dalam rangka kejelasan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan substansi Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari Yang Sama, penerbitan paspor 24 halaman, biaya beban paspor hilang / rusak, tarif Visa On Arrival/Visa Kunjungan Saat Kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, subjek Perpanjangan ITK dengan masa berlaku 60 hari, pemberian ITAP masa berlaku 5 tahun, serta mengenai perpanjangan ITAP untuk jangka waktu tidak terbatas.

Selengkapnya..

Dalam rangka memberikan kepastian hukum guna melancarkan penyelenggaraan pemerintahan di bidang layanan Izin Tinggal Keimigrasian, Imigrasi mengeluarkan kebijakan terbaru dalam hal Alih Status dari Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) dan investor yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.

Selengkapnya..

Dalam rangka memberikan kepastian hukum guna melancarkan penyelenggaraan pemerintahan di bidang layanan Izin Tinggal Keimigrasian, Imigrasi mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai perubahan persyaratan permohonan izin tinggal keimigrasian bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Selengkapnya..