Dengan telah berakhirnya kebijakan karantina wilayah dan pembatasan moda transportasi, kebijakan untuk tidak membatalkan paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dinilai sudah tidak relevan.
Imigrasi memberikan Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) - Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (visa on arrival) - Khusus Wisata bagi Orang Asing dari negara tertentu yang datang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
Imigrasi mulai memberikan Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) - Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (visa on arrival) - Khusus Wisata bagi Orang Asing dari negara tertentu yang datang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
Imigrasi mulai memberikan Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) - Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (visa on arrival) - Khusus Wisata bagi Orang Asing dari negara tertentu yang datang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
Imigrasi mulai memberikan Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) - Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (visa on arrival) - Khusus Wisata bagi Orang Asing dari negara tertentu yang datang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.