Imigrasi memberikan Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) - Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (visa on arrival) - Khusus Wisata bagi Orang Asing dari negara tertentu yang datang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
Imigrasi mulai memberikan Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) - Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (visa on arrival) - Khusus Wisata bagi Orang Asing dari negara tertentu yang datang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
Imigrasi mulai memberikan Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) - Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (visa on arrival) - Khusus Wisata bagi Orang Asing dari negara tertentu yang datang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
Imigrasi mulai memberikan Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) - Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (visa on arrival) - Khusus Wisata bagi Orang Asing dari negara tertentu yang datang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
Orang Asing pemegang Visa Kunjungan / Izin Tinggal Kunjungan yang berada di Wilayah Indonesia dan ingin mendapatkan Visa Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Terbatas harus melalui prosedur Alih Status Izin Tinggal.