Dalam rangka menindaklanjuti informasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, bahwa telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 / Covid-19 di South Wales, Inggris, yaitu SARS-CoV-2 varian B117, diperlukan ketentuan khusus untuk melindungi Warga Negara Indonesia dari imported case yang dapat dibawa oleh pelaku perjalanan dari Luar Negeri. Perpanjangan masa berlaku ketentuan pembatasan masuk ini berlaku hingga 08 Februari 2021.

Selengkapnya..

Dalam rangka menindaklanjuti informasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, bahwa telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 / Covid-19 di South Wales, Inggris, yaitu SARS-CoV-2 varian B117, diperlukan ketentuan khusus untuk melindungi Warga Negara Indonesia dari imported case yang dapat dibawa oleh pelaku perjalanan dari Luar Negeri. Perpanjangan masa berlaku ketentuan pembatasan masuk ini berlaku hingga 25 Januari 2021.

Selengkapnya..

Dalam rangka menindaklanjuti informasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, bahwa telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 / Covid-19 di South Wales, Inggris, yaitu SARS-CoV-2 varian B117, diperlukan ketentuan khusus untuk melindungi Warga Negara Indonesia dari imported case yang dapat dibawa oleh pelaku perjalanan dari Luar Negeri.

Selengkapnya..

Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Direktur Jenderal Imigrasi mengeluarkan pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut.

Selengkapnya..

Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal), perlu dilakukan perubahan kriteria Orang Asing yang dikecualikan dalam pelarangan sementara Orang Asing masuk ke wilayah negara Republik Indonesia. Upaya tersebut harus dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan. Kebijakan dimaksud merupakan bagian dari kebijakan strategis yang terintegrasi dan tidak terpisah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selengkapnya..