Batas waktu kewajiban Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) yang sebelumnya ditetapkan sampai dengan tanggal 20 September 2020, diperpanjang hingga sampai dengan tanggal 05 Oktober 2020.

Selengkapnya..

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Keimigrasian dalam penyesuaian dengan tatanan kenormalan baru yang produktif, perlu dilakukan pengaturan kembali pemberian layanan izin tinggal kepada Orang Asing guna mendukung keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Selengkapnya..

Untuk membantu memperjelas ketentuan keimigrasian yang berlaku selama masih mewabahnya Covid-19 di Indonesia, berikut disampaikan penjabaran yang disajikan dalam bentuk pertanyaan dan jawaban.

Selengkapnya..

Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan peraturan pelaksanaan ketentuan pengenaan tarif nol rupiah (Rp. 0,-) atau nol dollar ($ 0) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selengkapnya..

Untuk mencegah peningkatan penyebaran virus Corona di Wilayah Indonesia perlu dihentikan sementara pemberian Bebas Visa Kunjungan (Visa Exemption) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival). Selanjutnya dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap izin tinggal bagi Orang Asing yang terkena dampak lockdown akibat virus Corona di suatu negara, dapat dipertimbangkan pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada Orang Asing tersebut.

Selengkapnya..