Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 9/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Keimigrasian Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, terjadi perubahan tarif pelayanan keimigrasian. Perbandingan antara tarif lama dan tarif baru disajikan dalam tabel berikut.
Direktur Jenderal Imigrasi memperbarui pedoman dalam hal penerbitan visa dan izin tinggal seperti yang disebut dalam ketentuan keimigrasian terbaru di masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Imigrasi menerbitkan pedoman dalam hal penerbitan visa dan izin tinggal seperti yang disebut dalam ketentuan keimigrasian terbaru di masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Sebagai hasil evaluasi ketentuan visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru, Direktur Jenderal Imigrasi menetapkan kebijakan terbaru tentang Ketentuan Perpanjangan Izin Tinggal Bagi Orang Asing Pemegang ITAS/ITAP yang Berada di Luar Negeri.
Dalam rangka menindaklanjuti informasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, bahwa telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 / Covid-19 di South Wales, Inggris, yaitu SARS-CoV-2 varian B117, diperlukan ketentuan khusus untuk melindungi Warga Negara Indonesia dari imported case yang dapat dibawa oleh pelaku perjalanan dari Luar Negeri. Perpanjangan masa berlaku ketentuan pembatasan masuk ini berlaku hingga 08 Februari 2021.