Sebagai upaya memberikan kepastian layanan kepada masyarakat di bidang Izin Tinggal Keimigrasian, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi memperbarui kebijakan penerapan tarif sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.02/2022.
Sebagai upaya memberikan kepastian layanan kepada masyarakat di bidang Izin Tinggal Keimigrasian, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi mengeluarkan edaran dalam rangka penerapan tarif sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.02/2022.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 9/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Keimigrasian Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, terjadi perubahan tarif pelayanan keimigrasian. Perbandingan antara tarif lama dan tarif baru disajikan dalam tabel berikut.
Orang Asing pemegang Visa Kunjungan / Izin Tinggal Kunjungan yang berada di Wilayah Indonesia dan ingin mendapatkan Visa Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Terbatas harus melalui prosedur Alih Status Izin Tinggal.
Direktur Jenderal Imigrasi memperbarui pedoman dalam hal penerbitan visa dan izin tinggal seperti yang disebut dalam ketentuan keimigrasian terbaru di masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.