Direktur Jenderal Imigrasi menerbitkan pedoman dalam hal penerbitan visa dan izin tinggal seperti yang disebut dalam ketentuan keimigrasian terbaru di masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, dengan memperhatikan tingkat penyebaran COVID-19 secara global, perlu dilakukan penyesuaian dalam pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan terbaru sebagai evaluasi dan adaptasi ketentuan visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Direktur Jenderal Imigrasi mengeluarkan pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut.
Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal), perlu dilakukan perubahan kriteria Orang Asing yang dikecualikan dalam pelarangan sementara Orang Asing masuk ke wilayah negara Republik Indonesia. Upaya tersebut harus dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan. Kebijakan dimaksud merupakan bagian dari kebijakan strategis yang terintegrasi dan tidak terpisah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.