Batas waktu kewajiban Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) yang semula ditetapkan sampai dengan tanggal 20 Agustus 2020, diperpanjang hingga sampai dengan tanggal 20 September 2020.

Selengkapnya..

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Keimigrasian dalam penyesuaian dengan tatanan kenormalan baru yang produktif, perlu dilakukan pengaturan kembali pemberian layanan izin tinggal kepada Orang Asing guna mendukung keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Selengkapnya..

Untuk membantu memperjelas ketentuan keimigrasian yang berlaku selama masih mewabahnya Covid-19 di Indonesia, berikut disampaikan penjabaran yang disajikan dalam bentuk pertanyaan dan jawaban.

Selengkapnya..

Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan peraturan pelaksanaan ketentuan pengenaan tarif nol rupiah (Rp. 0,-) atau nol dollar ($ 0) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selengkapnya..

Untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Indonesia, perlu dilakukan pelarangan sementara terhadap Orang Asing yang akan memasuki wilayah Negara Republik Indonesia.

Selengkapnya..