Direktur Jenderal Imigrasi menerbitkan pedoman dalam hal penerbitan visa dan izin tinggal seperti yang disebut dalam ketentuan keimigrasian terbaru di masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, dengan memperhatikan tingkat penyebaran COVID-19 secara global, perlu dilakukan penyesuaian dalam pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Sebagai hasil evaluasi ketentuan visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru, Direktur Jenderal Imigrasi menetapkan kebijakan terbaru tentang Ketentuan Perpanjangan Izin Tinggal Bagi Orang Asing Pemegang ITAS/ITAP yang Berada di Luar Negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan terbaru sebagai evaluasi dan adaptasi ketentuan visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Dalam rangka menindaklanjuti informasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, bahwa terjadi peningkatan persebaran virus SARS-CoV-2 (termasuk variannya B117, D614G, dan P1), diperlukan ketentuan khusus untuk melindungi Warga Negara Indonesia dari imported case yang dapat dibawa oleh pelaku perjalanan dari Luar Negeri.