Untuk meningkatkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat khususnya dalam layanan penerbitan paspor elektronik dengan lembar laminasi, Direktur Jenderal Imigrasi memperluas daftar Kantor Imigrasi yang menerbitkan paspor elektronik dengan lembar laminasi.
Paspor Republik Indonesia mulai hari ini memiliki masa berlaku lebih panjang, dari sebelumnya 5 (lima) tahun kini menjadi 10 (sepuluh) tahun.
Pemegang Paspor Republik Indonesia kini dapat mengajukan permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor di Kantor Imigrasi.
Dengan telah berakhirnya kebijakan karantina wilayah dan pembatasan moda transportasi, kebijakan untuk tidak membatalkan paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dinilai sudah tidak relevan.
Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) untuk sementara dilakukan perbaikan terhitung Jumat (08/04), menyusul kendala teknis yang terjadi pada dua pekan terakhir. M-Paspor dirilis pada 26 Januari 2022 lalu dan menjadi prosedur pra-pengurusan paspor pada 126 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.