Guna memberikan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar wilayah Negara Republik Indonesia, serta menjamin hak-hak asasi manusianya tidak ada yang melanggar dan terpenuhi, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian memberikan arahan sebagai tindak lanjut Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/5527/PK.02.02/XII/2021 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Guna meningkatkan pelayanan dan pengamanan dokumen perjalanan, Direktur Jenderal Imigrasi merevisi daftar Kantor Imigrasi yang menerbitkan paspor elektronik berbasis kertas.
Mohon kepada seluruh pemohon layanan Dokumen Perjalanan RI (Paspor) dan Izin Tinggal Keimigrasian (ITK, ITAS, ITAP, dll) agar segera melakukan pembayaran biaya PNBP Keimigrasian sesuai yang tertera pada resi bayar (billing) SIMPONI maksimal pada tanggal 31 Desember 2021 jam 23.00 waktu setempat.