Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan perubahan ketentuan guna merinci tambahan jenis kegiatan Orang Asing yang dapat diberikan visa di masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan perubahan ketentuan guna merinci tambahan jenis kegiatan Orang Asing yang dapat diberikan visa di masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Keputusan Menteri guna merinci jenis kegiatan yang dapat diberikan visa seperti yang disebut dalam ketentuan keimigrasian terbaru di masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, dengan memperhatikan tingkat penyebaran COVID-19 secara global, perlu dilakukan penyesuaian dalam pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Untuk melaksanakan kebijakan selektif keimigrasian di Wilayah Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia merevisi peraturan tentang pemberian Calling Visa terhadap Orang Asing dari negara tertentu yang mempunyai tingkat kerawanan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.