Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Keputusan Menteri guna memperbarui daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi mencabut ketentuan sebelumnya tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1.529.
Dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19, Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 merevisi keputusan tentang penetapan pintu masuk (entry point) ke Wilayah Indonesia bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri.
Dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral, dan mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, telah diperbarui Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19, termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang, telah diperbarui Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).