Berpedoman pada hasil Rapat Koordinasi Terkait Varian Omicron dan Pengetatan Nataru, Direktur Jenderal Imigrasi mengeluarkan revisi pembatasan Orang Asing dari negara tertentu untuk masuk ke Wilayah Indonesia.
Menindaklanjuti dinamika perkembangan varian baru COVID-19 B.1.1.529 di berbagai wilayah di luar negeri, Direktur Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan tentang pembatasan Orang Asing dari negara tertentu untuk masuk ke Wilayah Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Keputusan Menteri guna merinci Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seperti yang disebut dalam ketentuan keimigrasian terbaru di masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, dengan memperhatikan tingkat penyebaran COVID-19 secara global, perlu dilakukan penyesuaian dalam pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian.