Untuk mendukung program pemerintah dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat penanganan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang berasal dari luar Wilayah Indonesia, perlu upaya pembatasan masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia.
Sebagai bentuk pelaksanaan protokol kesehatan, guna mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 di Wilayah Indonesia dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Coronavirus Disease 2019, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan kebijakan terbaru tentang keimigrasian.
Untuk menindaklanjuti dinamika Pandemi COVID-19 di India sebagaimana tercantum dalam situs World Health Organization, diperlukan ketentuan khusus untuk melindungi Warga Negara Indonesia dari imported case yang dapat dibawa oleh pelaku perjalanan dari Luar Negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan terbaru sebagai evaluasi dan adaptasi ketentuan visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa adaptasi kebiasaan baru.