Imigrasi terus optimalkan layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan secara elektronik (e-VoA).
Imigrasi meluncurkan layanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan secara elektronik (e-VoA) dan membuka kembali fasilitas pemeriksaan di atas alat angkut (Immigration on Shipping).
Guna memfasilitasi Orang Asing yang akan tinggal di Wilayah Indonesia dalam waktu lama, salah satunya dalam bentuk insentif non fiskal sebagai stimulus untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis, Direktur Jenderal Imigrasi mengambil langkah kebijakan strategis untuk mendorong implementasi Visa Rumah Kedua sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Imigrasi memberikan Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (visa on arrival) bagi Orang Asing dari negara tertentu yang datang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
Imigrasi memberikan Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) - Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (visa on arrival) - Khusus Wisata bagi Orang Asing dari negara tertentu yang datang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.