Direktur Jenderal Imigrasi memberikan arahan dalam rangka kejelasan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan substansi Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari Yang Sama, penerbitan paspor 24 halaman, biaya beban paspor hilang / rusak, tarif Visa On Arrival/Visa Kunjungan Saat Kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, subjek Perpanjangan ITK dengan masa berlaku 60 hari, pemberian ITAP masa berlaku 5 tahun, serta mengenai perpanjangan ITAP untuk jangka waktu tidak terbatas.
Untuk menghindari inkonsistensi dan ketidaksesuaian pelaksanaan norma Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Keimigrasian, Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan kepada Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia untuk tidak lagi menerbitkan SPLP untuk WNI.