Sebagai upaya memberikan kepastian layanan kepada masyarakat di bidang Izin Tinggal Keimigrasian, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi memperbarui kebijakan penerapan tarif sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.02/2022.

Selengkapnya..

Sebagai upaya memberikan kepastian layanan kepada masyarakat di bidang Izin Tinggal Keimigrasian, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi mengeluarkan edaran dalam rangka penerapan tarif sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.02/2022.

Selengkapnya..

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 9/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Keimigrasian Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, terjadi perubahan tarif pelayanan keimigrasian. Perbandingan antara tarif lama dan tarif baru disajikan dalam tabel berikut.

Selengkapnya..

Direktur Jenderal Imigrasi memberikan arahan dalam rangka kejelasan informasi kepada masyarakat berkaitan dengan substansi Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari Yang Sama, penerbitan paspor 24 halaman, biaya beban paspor hilang / rusak, tarif Visa On Arrival/Visa Kunjungan Saat Kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, subjek Perpanjangan ITK dengan masa berlaku 60 hari, pemberian ITAP masa berlaku 5 tahun, serta mengenai perpanjangan ITAP untuk jangka waktu tidak terbatas.

Selengkapnya..

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, terjadi perubahan tarif pelayanan keimigrasian. Perbandingan antara tarif lama dan tarif baru disajikan dalam tabel berikut.

Selengkapnya..