Imigrasi mempertegas kebijakan mengenai layanan Visa dan Izin Tinggal pada masa transisi endemi Covid-19.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan keputusan tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan.
Orang Asing yang tidak dapat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungannya (yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Elektronik (Electronic Visa On Arrival / e-VoA)) pada Aplikasi MOLINA, dapat mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi.
Imigrasi terus optimalkan pemanfaatan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) dan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan perubahan ketentuan guna merinci tambahan jenis kegiatan Orang Asing yang dapat diberikan visa di masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.