Orang Asing pemegang Visa Kunjungan / Izin Tinggal Kunjungan yang berada di Wilayah Indonesia dan ingin mendapatkan Visa Tinggal Terbatas / Izin Tinggal Terbatas harus melalui prosedur Alih Status Izin Tinggal.
Direktur Jenderal Imigrasi memperbarui pedoman dalam hal penerbitan visa dan izin tinggal seperti yang disebut dalam ketentuan keimigrasian terbaru di masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Imigrasi menerbitkan pedoman dalam hal penerbitan visa dan izin tinggal seperti yang disebut dalam ketentuan keimigrasian terbaru di masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, dengan memperhatikan tingkat penyebaran COVID-19 secara global, perlu dilakukan penyesuaian dalam pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian.