Direktur Jenderal Imigrasi menerbitkan pedoman dalam hal penerbitan visa dan izin tinggal seperti yang disebut dalam ketentuan keimigrasian terbaru di masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, dengan memperhatikan tingkat penyebaran COVID-19 secara global, perlu dilakukan penyesuaian dalam pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Untuk melaksanakan kebijakan selektif keimigrasian di Wilayah Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia merevisi peraturan tentang pemberian Calling Visa terhadap Orang Asing dari negara tertentu yang mempunyai tingkat kerawanan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Untuk menindaklanjuti dinamika Pandemi COVID-19 di India sebagaimana tercantum dalam situs World Health Organization, diperlukan ketentuan khusus untuk melindungi Warga Negara Indonesia dari imported case yang dapat dibawa oleh pelaku perjalanan dari Luar Negeri.