Tanda Tangan Pemegang di Paspor RI
Pemegang Paspor Republik Indonesia kini dapat mengajukan permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor di Kantor Imigrasi.
Sejak tahun 2019, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan Paspor Republik Indonesia 48 (empat puluh delapan) halaman tanpa kolom tanda tangan pemegang paspor, baik paspor elektronik maupun non-elektronik. Namun ternyata ada beberapa negara yang tidak dapat memberikan visa pada pemegang paspor tersebut. Untuk mengatasinya, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, melalui Surat Edaran No. IMI.2-UM.01.01-3.3898, memerintahkan jajarannya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang Paspor RI. Permohonan tersebut dapat diajukan di Kantor Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia, dan tidak harus di Kantor Imigrasi penerbit paspor tersebut.