Tarif Baru Layanan Keimigrasian 2019

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, terjadi perubahan tarif pelayanan keimigrasian. Perbandingan antara tarif lama dan tarif baru disajikan dalam tabel berikut.

Dokumen Keimigrasian Tarif Lama Tarif Baru
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Paspor Biasa 48 Halaman Rp. 300.000,- Rp. 350.000,-
Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik Rp. 600.000,- Rp. 650.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp. 50.000,- Rp. 100.000,-
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp. 100.000,- Rp. 150.000,-
Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari Yang Sama - Rp. 1.000.000,-
Visa & Izin Keimigrasian
Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) $ 35.00 Rp. 500.000,-
Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi Rp. 100.000,- Rp. 200.000,-
Pemberian Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari Rp. 300.000,- Rp. 500.000,-
Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari Rp. 300.000,- Rp. 500.000,-
Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 60 hari - Rp. 750.000,-
Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan Rp. 450.000,- Rp. 750.000,-
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) bulan Rp. 650.000,- Rp. 1.000.000,-
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) tahun Rp. 1.000.000,- Rp. 1.500.000,-
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) tahun Rp. 1.600.000,- Rp. 2.000.000,-
Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (lima) tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Rp. 3.500.000,- Rp. 5.000.000,-
Persetujuan Izin Tinggal Terbatas untuk Pekerja di Perairan Indonesia Rp. 700.000,- Rp. 1.000.000,-
Teraan Izin Tinggal Terbatas untuk Pekerja di Perairan Indonesia Rp. 150.000,- Rp. 300.000,-
Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (lima) tahun Rp. 3.700.000,- Rp. 5.000.000,-
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (lima) tahun Rp. 3.700.000,- Rp. 5.000.000,-
Biaya Beban & PNBP Lainnya
Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Melampaui Waktu Tidak lebih dari 60 (Enam Puluh) Hari dari Izin Keimigrasian yang Diberikan Rp. 300.000,- Rp. 1.000.000,-
Penanggung Jawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Rp. 50.000.000,-
Penanggung Jawab Alat Angkut yang Mengangkut Penumpang yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian yang Sah dan Berlaku - Rp. 50.000.000,-
Biaya Beban Paspor Hilang - Rp. 1.000.000,-
Biaya Beban Paspor Rusak - Rp. 500.000,-
Biaya Beban Kartu Izin Tinggal Tetap Hilang - Rp. 1.000.000,-
Biaya Beban KPP APEC Hilang/Rusak - Rp. 1.000.000,-
Smart Card Rp. 350.000,- Rp. 1.500.000,-
Fasilitas Keimigrasian (Afidavit) Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Rp. 350.000,- Rp. 400.000,-

  tarif  paspor  izin tinggal  visa  visa kunjungan  visa kunjungan saat kedatangan  vksk  visa on arrival  voa  izin tinggal kunjungan  itk  izin tinggal terbatas  itas  izin tinggal tetap  itap


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya