Tarif Baru Layanan Keimigrasian 2022

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 9/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Keimigrasian Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, terjadi perubahan tarif pelayanan keimigrasian. Perbandingan antara tarif lama dan tarif baru disajikan dalam tabel berikut.

Dokumen Keimigrasian Tarif Lama Tarif Baru
Visa
Visa Kunjungan satu kali perjalanan paling lama 60 (enam puluh) hari $ 50.00 Rp. 2.000.000,-
Visa Kunjungan satu kali perjalanan paling lama 60 (enam puluh) hari dalam rangka wisata $ 50.00 Rp. 1.500.000,-
Visa Kunjungan satu kali perjalanan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari $ 50.00 Rp. 6.000.000,-
Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan (dihitung per tahun) $ 110.00 Rp. 3.000.000,-
Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua $ 150.00 Rp. 3.000.000,-
Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) $ 150.00 Rp. 2.000.000,-
Izin Keimigrasian
Izin Tinggal Kunjungan masa berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari Rp. 750.000,- Rp. 2.000.000,-
Izin Tinggal Kunjungan masa berlaku paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari dalam rangka prainvestasi - Rp. 6.000.000,-
Izin Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 (lima) tahun - Rp. 12.000.000,-
Izin Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 (lima) tahun bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) - Rp. 3.500.000,-
Izin Tinggal Tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 (lima) tahun - Rp. 15.000.000,-
Izin Tinggal Tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal tidak terbatas - Rp. 30.000.000,-
Izin Tinggal Tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 (lima) tahun bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) - Rp. 5.000.000,-
Izin Tinggal Tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal tidak terbatas bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) - Rp. 15.000.000,-
Izin Masuk Kembali masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun dalam rangka rumah kedua - Rp. 6.000.000,-
Izin Masuk Kembali masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun dalam rangka rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) - Rp. 1.500.000,-

  tarif  visa kunjungan  visa tinggal terbatas  izin tinggal kunjungan  izin tinggal terbatas  izin tinggal tetap  izin masuk kembali


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya