Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19

 

Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, dengan memperhatikan tingkat penyebaran COVID-19 secara global, perlu dilakukan penyesuaian dalam pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian.

Melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerapkan kebijakan antara lain:

  • Orang Asing pemegang Visa / Izin Tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan;
    • Visa / Izin Tinggal dimaksud terdiri atas:
      • Visa Kunjungan;
      • Visa Tinggal Terbatas (VITAS);
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
      • Izin Tinggal Tetap (ITAP).
    • termasuk juga (dapat masuk wilayah Indonesia):
      • awak alat angkut yang datang dengan menggunakan alat angkutnya;
      • Orang Asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC);
      • pelintas batas tradisional.
    • penanggung jawab alat angkut yang datang dari luar wilayah Indonesia wajib memastikan setiap penumpang membawa hasil Reverse Transcriptase - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif COVID-19 yang masih berlaku dan bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
      • kecuali (RT-PCR negatif COVID-19) bagi awak alat angkut yang memasuki Wilayah Indonesia menggunakan kapal yacht;
      • kecuali (vaksin COVID-19 dosis lengkap) bagi Orang Asing berusia di bawah 12 (dua belas) tahun.
  • Pemberian Bebas Visa Kunjungan / BVK (Visa Exemption) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan / VKSK (Visa On Arrival) dihentikan sementara sampai dengan Pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir;
  • Dapat dilakukan pelarangan dan penolakan masuk Orang Asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran COVID-19 tinggi;
  • Permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
    • pengajuan secara elektronik, dengan melampirkan:
      • bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
      • surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia;
      • bukti kepemilikan asuransi kesehatan / asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan / atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama di Indonesia.
  • Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang berada di Wilayah Indonesia dan belum bisa kembali ke negara asalnya dapat diberikan Izin Tinggal baru setelah memperoleh Visa (onshore/DN);
    • terdiri atas:
      • Visa Kunjungan;
        • berlaku juga sebagai Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
      • Visa Tinggal Terbatas.
        • diberikan Izin Tinggal Terbatas setelah melapor ke Kantor Imigrasi setempat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
    • permohonan diajukan secara elektronik oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
  • Orang Asing yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian;
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  peraturan  visa  izin tinggal  covid-19  izin tinggal terbatas  itas  izin tinggal tetap  itap  visa tinggal terbatas  vitas  persyaratan  visa kunjungan  bebas visa kunjungan  bvk  visa exemption  visa kunjungan saat kedatangan  vksk  visa on arrival  voa  perlintasan  visa online  izin tinggal kunjungan  itk


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya