Pemberian Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua

 

Guna memfasilitasi Orang Asing yang akan tinggal di Wilayah Indonesia dalam waktu lama, salah satunya dalam bentuk insentif non fiskal sebagai stimulus untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis, Direktur Jenderal Imigrasi mengambil langkah kebijakan strategis untuk mendorong implementasi Visa Rumah Kedua sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Kebijakan tersebut, yang tertuang dalam Surat Edaran No. IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua, menjelaskan beberapa poin antara lain:

  • Visa Rumah Kedua
    • permohonan diajukan oleh Orang Asing / Penjamin dengan melampirkan persyaratan:
      • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;
      • Proof of Fund, berupa rekening milik Orang Asing atau Penjamin dengan nilai minimal Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) atau setara;
      • Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih;
      • Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).
    • permohonan bagi Pengikut diajukan oleh Orang Asing / Penjamin dengan melampirkan persyaratan:
      • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;
      • Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih;
      • Visa Rumah Kedua / Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Kedua milik suami / istri / anak / orang tua yang sah dan masih berlaku;
      • Bukti memiliki hubungan keluarga dengan Orang Asing pemegang Visa Rumah Kedua / ITAS Rumah Kedua, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah:
        • akte perkawinan / buku nikah, bagi suami / istri dari pemegang Visa Rumah Kedua / ITAS Rumah Kedua;
        • akte kelahiran / kartu keluarga, yang menyatakan bahwa Pengikut adalah orang tua / anak dari Orang Asing pemegang Visa Rumah Kedua / ITAS Rumah Kedua.
    • tarif PNBP Visa Rumah Kedua dapat dibayarkan di luar Wilayah Indonesia melalu portal pembayaran PNBP;
      • dapat juga dibayarkan oleh Penjamin di Wilayah Indonesia.
  • ITAS / Izin Tinggal Tetap (ITAP) Rumah Kedua
    • Orang Asing pemegang Visa Rumah Kedua, dan / atau Pengikutnya, wajib mengajukan permohonan ITAS Rumah Kedua kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan;
      • jika melebihi jangka waktu tersebut, akan dikenai biaya beban.
    • dapat diberikan untuk masa tinggal paling lama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun;
      • dapat diberikan perpanjangan, dengan keseluruhan masa berlaku ITAS Rumah Kedua tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
    • permohonan diajukan oleh Orang Asing / Penjamin dengan melampirkan persyaratan:
      • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat Tanda Masuk;
      • Surat Pernyataan Komitmen, yang menyatakan bahwa Orang Asing sanggup memiliki Proof of Fund:
        • kecuali untuk permohonan ITAS Rumah Kedua Pengikut;
        • untuk permohonan ITAS Rumah Kedua dengan masa tinggal paling lama 5 (lima) tahun;
        • Proof of Fund berupa:
          • surat keterangan dari bank milik negara, yang menyatakan bahwa rekening Orang Asing pada bank milik negara bernilai minimal Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); atau
          • sertifikat bukti kepemilikan properti di Indonesia dengan kategori mewah atas nama Orang Asing.
        • Proof of Fund asli dilaporkan ke Kantor Imigrasi penerbit ITAS Rumah Kedua dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penerbitan ITAS Rumah Kedua;
          • kecuali bagi Pengikut;
          • setelah dilaporkan, akan diterakan cap bukti pelaporan pada paspor Orang Asing dan Pengikut;
          • jika tidak dilaporkan, ITAS Rumah Kedua Orang Asing dan Pengikutnya dibatalkan, serta Orang Asing dan Pengikutnya harus meninggalkan Wilayah Indonesia dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari.
        • Proof of Fund tidak boleh dipindah-tangankan, dialihkan, atau dijaminkan selama Orang Asing memegang ITAS Rumah Kedua.
    • masa berlaku ITAS / ITAP Rumah Kedua Pengikut tidak dapat melebihi masa berlaku ITAS / ITAP Rumah Kedua Orang Asing.
      • jika ITAS / ITAP Rumah Kedua Orang Asing berakhir, ITAS / ITAP Rumah Kedua Pengikut juga berakhir.
  • Alih Status
    • Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi ITAS Rumah Kedua
      • permohonan diajukan oleh Orang Asing / Penjamin dengan melampirkan persyaratan:
        • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta ITK;
        • persyaratan ITAS Rumah Kedua di atas.
    • ITAS Rumah Kedua atau ITAS Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara menjadi ITAP Rumah Kedua
      • jika telah tinggal minimal 3 (tiga) tahun di Wilayah Indonesia
    • ITAS / ITAP Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara yang masa berlakunya masih lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal berlaku ketentuan ini, wajib dialihkan menjadi ITAS / ITAP Rumah Kedua melalui mekanisme Alih Jabatan;
      • kecuali bagi ITAP Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara dengan masa berlaku tidak terbatas;
        • kecuali bertujuan untuk memiliki Penjamin baru, atau secara mandiri sesuai ketentuan Proof of Fund, melalui mekanisme Alih Penjamin;
        • wajib memenuhi ketentuan Proof of Fund paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
      • jika terjadi Alih Penjamin, wajib melampirkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan.
    • Alih Jabatan / Alih Penjamin / Alih Status / Pelaporan ITAP / Perpanjangan Izin Tinggal Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara, yang mengakibatkan menjadi ITAS / ITAP Rumah Kedua untuk pertama kalinya, dikenakan kewajiban Proof of Fund dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai ketentuan ini.

Kebijakan tersebut di atas berlaku mulai tanggal 24 Desember 2022.

  visa  visa tinggal terbatas  izin tinggal  izin tinggal terbatas  izin tinggal tetap  rumah kedua  persyaratan


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya