Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua

 

Guna memfasilitasi Orang Asing yang akan tinggal di Wilayah Indonesia dalam waktu lama, salah satunya dalam bentuk insentif non fiskal sebagai stimulus untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis, Direktur Jenderal Imigrasi memperbarui kebijakan strategis untuk mendorong implementasi Visa Rumah Kedua sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Perbaruan kebijakan, yang tertuang dalam Surat Edaran No. IMI-0820.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa Dan Izin Tinggal Rumah Kedua, bertujuan untuk memberikan kemudahan serta kepastian dalam pemberian Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua, baik yang menggunakan Penjamin maupun tanpa Penjamin, serta berkaitan dengan ketentuan Jaminan Keimigrasian dengan pemberian alternatif persyaratan lainnya, dengan mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat. Perbaruan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Visa Rumah Kedua
    • permohonan diajukan oleh Orang Asing / Penjamin dengan melampirkan persyaratan:
      • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;
      • foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah;
      • khusus Orang Asing utama (bukan Pengikut):
        • pernyataan memiliki dana sekurang-kurangnya setara Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) atau sertifikat kepemilikan properti di Indonesia atas nama Orang Asing sebagai pemohon;
        • pernyataan memiliki dokumen sah dan resmi, yang membuktikan bahwa Pengikut memiliki hubungan keluarga sebagai istri / suami atau anak / orang tua dari Orang Asing utama;
          • telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah di Indonesia.
        • pernyataan komitmen.
  • Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua
    • diterbitkan pertama kali, sekaligus Izin Masuk Kembali, di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dengan masa berlaku terhitung sejak tanggal Tanda Masuk diberikan;
      • tidak perlu mengajukan permohonan Izin Tinggal Terbatas ke Kantor Imigrasi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Tanda Masuk diberikan.
    • dapat diberikan perpanjangan setelah 5 (lima) tahun diterbitkan, dengan ketentuan keseluruhan masa berlaku izin tinggal tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun;
  • Proof of Fund dan dokumen Pengikut
    • pemegang izin tinggal Rumah Kedua, bagi Orang Asing utama, wajib melaporkan dokumen asli Proof of Fund, berupa:
      • surat keterangan bank / bukti rekening pada bank milik negara; atau
      • sertifikat kepemilikan properti di Indonesia.
    • pemegang izin tinggal Rumah Kedua, bagi Orang Asing utama, wajib melaporkan dokumen Pengikut yang sah dan resmi sebagai bukti hubungan keluarga, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah di Indonesia, berupa:
      • akta perkawinan / buku nikah, bagi suami / istri dari Orang Asing utama pemegang izin tinggal Rumah Kedua; atau
      • akta kelahiran / kartu keluarga, bagi anak / orang tua dari Orang Asing utama pemegang izin tinggal Rumah Kedua.
    • dilaporkan kepada kantor imigrasi yang menerbitkan izin tinggal Rumah Kedua dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan izin tinggal Rumah Kedua.
      • setelah dilaporkan, akan diberikan cap bukti pelaporan pada Paspor Kebangsaan;
      • jika tidak dilaporkan, izin tinggal Rumah Kedua Orang Asing / Pengikut dapat dibatalkan.
  • Penjamin Visa / izin tinggal Rumah Kedua
    • permohonan Visa / izin tinggal Rumah Kedua dapat diajukan:
      • tanpa Penjamin (Orang Asing secara mandiri);
      • dengan Penjamin:
        • perseorangan (Warga Negara Indonesia);
        • korporasi.
          • jika memiliki klasifikasi sebagai pengembang properti, wajib melampirkan surat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
            • surat persetujuan diperoleh dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi lokasi aset properti yang dimiliki Penjamin;
              • permohonan tertulis diajukan Penjamin dan ditandatangani oleh pemimpin perusahaan, dan sekurang-kurangnya memuat:
                • data / dokumen perusahaan;
                • data / dokumen aset properti;
                • jumlah unit properti yang diajukan untuk Proof of Fund.
            • surat persetujuan sekurang-kurangnya memuat keterangan jumlah unit kepemilikan aset properti Penjamin yang dapat dijadikan Proof of Fund.
  • pembayaran tarif PNBP Visa Rumah Kedua, Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua, dan Izin Masuk Kembali dapat dibayarkan di luar Wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP;
    • dapat juga dibayarkan oleh Penjamin di dalam Wilayah Indonesia.
  • masa berlaku
    • masa berlaku izin tinggal Rumah Kedua Pengikut tidak dapat melebihi masa berlaku izin tinggal Rumah Kedua Orang Asing utama;
    • masa berlaku izin tinggal Rumah Kedua tidak dapat melebihi masa berlaku Paspor Kebangsaan Orang Asing / Pengikut;
    • jika izin tinggal Rumah Kedua Orang Asing utama berakhir, maka izin tinggal Rumah Kedua Pengikut juga berakhir.
  • alih status Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua menjadi Izin Tinggal Tetap Rumah Kedua dapat dilaksanakan setelah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua;
  • peralihan / perubahan izin tinggal yang mengakibatkan perubahan Penjamin, wajib melampirkan pernyataan tidak keberatan dan bersedia mengalihkan penjaminannya dari Penjamin sebelumnya;
  • layanan terhadap pemegang izin tinggal Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara tetap diberikan sesuai peraturan sebelumnya;
  • ketentuan sebelumnya, yang dituangkan dalam Surat Edaran No. IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kebijakan tersebut di atas berlaku mulai tanggal 21 Desember 2022, dan akan dievaluasi lebih lanjut.

  visa  visa tinggal terbatas  izin tinggal  izin tinggal terbatas  izin tinggal tetap  alih status  rumah kedua  persyaratan


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya