Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

 

Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa adaptasi kebiasaan baru (new normal), perlu dilakukan perubahan kriteria Orang Asing yang dikecualikan dalam pelarangan sementara Orang Asing masuk ke wilayah negara Republik Indonesia. Upaya tersebut harus dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan. Kebijakan dimaksud merupakan bagian dari kebijakan strategis yang terintegrasi dan tidak terpisah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

UPDATE-2021.07.21 PerMenKumHAM No. 26/2020 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Informasi selengkapnya dapat dilihat di tautan ini

Ketentuan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, antara lain adalah:

  • Orang Asing pemegang Visa / Izin Tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan;
    • Visa / Izin Tinggal dimaksud terdiri atas:
      • Visa Kunjungan;
        • Untuk 1 (satu) kali perjalanan;
        • Diberikan dalam rangka:
          • melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
          • melakukan pembicaraan bisnis;
          • melakukan pembelian barang;
          • uji coba keahlian bagi calon Tenaga Kerja Asing;
          • tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan;
          • bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
      • Visa Tinggal Terbatas (VITAS);
        • Diberikan dalam rangka:
          • Bekerja:
            • sebagai tenaga ahli;
            • bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
            • melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
            • melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
            • melayani purna jual;
            • memasang dan mereparasi mesin;
            • melakukan pekerjaan non-permanen dalam rangka konstruksi;
            • calon Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
          • Tidak bekerja:
            • melakukan penanaman modal asing;
            • penyatuan keluarga;
            • wisatawan lanjut usia mancanegara.
      • Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
      • Izin Tinggal Tetap (ITAP).
    • Termasuk juga (dapat masuk wilayah Indonesia):
      • Awak alat angkut yang datang dengan menggunakan alat angkutnya;
      • Orang Asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC);
      • Pelintas Batas Tradisional.
    • Penanggung jawab alat angkut yang datang dari luar wilayah Indonesia wajib memastikan penumpang sudah memiliki hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif COVID-19 yang masih berlaku;
  • Pemberian Bebas Visa Kunjungan / BVK (Visa Exemption) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan / VKSK (Visa On Arrival) dihentikan sementara sampai dengan Pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir;
    • Kecuali bagi awak alat angkut yang datang dengan menggunakan alat angkutnya.
  • Permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas tersebut di atas diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
    • Untuk mendapatkan Persetujuan Visa (Telex);
      • Persetujuan Visa terdiri atas:
        • Persetujuan Visa Kunjungan;
          • Berlaku juga sebagai Izin Tinggal Kunjungan.
        • Persetujuan Visa Tinggal Terbatas.
          • Diberikan Izin Tinggal Terbatas setelah melapor ke Kantor Imigrasi setempat.
    • Wajib memiliki Penjamin;
    • Pengajuan secara elektronik, dengan melampirkan:
      • Surat keterangan sehat (health certificate) berisi keterangan bebas dari COVID-19 dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan oleh pemerintah di negara masing-masing;
      • Surat pernyataan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bersedia masuk karantina dan/atau perawatan dengan biaya sendiri di fasilitas karantina atau fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah apabila pemeriksaan PCR oleh otoritas kesehatan Indonesia di pintu masuk negara memberikan hasil positif (+), atau terdapat gejala klinis COVID-19 sesuai protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • Surat pernyataan bersedia dilakukan pemantauan kesehatan selama masa karantina atau isolasi secara mandiri sesuai dengan protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama di Indonesia.
      • Bagi pemohon Visa Kunjungan, juga wajib melampirkan:
        • Bukti ketersediaan dana paling sedikit US $10.000 (sepuluh ribu Dollar Amerika) atau setara dari lembaga keuangan atau bank di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Indonesia.
          • Kecuali terhadap tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan serta kru alat angkut.
    • Orang Asing pemegang Persetujuan Visa dan pemegang Visa yang habis berlaku dan belum masuk ke wilayah Indonesia, wajib mengajukan kembali permohonan Persetujuan Visa.
  • Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dan berada di Wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal pada Kantor Imigrasi;
    • Izin Tinggal Kunjungan berasal dari:
      • Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
        • Dapat dialih-statuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
      • Visa Kunjungan satu kali perjalanan (single visit visa);
        • Dapat dialih-statuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
      • Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan (multiple visit visa);
      • Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (KPP APEC).
    • Perpanjangan diberikan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
  • Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dan berada di Wilayah Indonesia, dapat diberikan perpanjangan berdasarkan Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebelumnya;
    • Izin Tinggal Terbatas yang telah diperpanjang dapat dialih-statuskan menjadi Izin Tinggal Tetap.
  • Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang berada di Indonesia dapat diberikan Izin Tinggal baru setelah memperoleh Persetujuan Visa;
    • Termasuk bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang tidak dapat diperpanjang.
  • Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, atau Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit) dari ITAP, yang habis masa berlakunya dan sedang berada di luar wilayah Indonesia, Izin Tinggalnya dinyatakan berakhir dan wajib mengajukan permohonan Persetujuan Visa untuk dapat masuk ke wilayah Indonesia;
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  peraturan  izin tinggal  visa  covid-19  perlintasan  visa kunjungan  visa tinggal terbatas  vitas  izin tinggal terbatas  itas  izin tinggal tetap  itap  persyaratan  izin tinggal kunjungan  itk  izin masuk kembali  imk  re-entry permit


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya