Ketentuan Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

 

Direktur Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan terbaru sebagai evaluasi dan adaptasi ketentuan visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Melalui Surat Edaran No. IMI-0661.GR.01.01 Tahun 2021, Direktur Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan antara lain:

  • Pelarangan masuk Orang Asing ke wilayah Indonesia serta pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru;
  • Visa
    • Permohonan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas tidak memerlukan surat keterangan sehat (health certificate) berisi keterangan bebas dari COVID-19 dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan oleh pemerintah di negara masing-masing;
    • Kewajiban melampirkan bukti ketersediaan dana paling sedikit US$10.000 (sepuluh ribu Dolar Amerika) atau setara dihitung untuk satu Penjamin dan dikecualikan bagi tenaga bantuan, dukungan medis dan pangan, awak alat angkut serta alasan kemanusiaan;
    • Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single Visit Visa) untuk alasan kemanusiaan, seperti mengunjungi/mendampingi orang tua/saudara kandung yang sakit/meninggal dunia atau untuk keperluan medis, dapat diberikan jika memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dan melampirkan bukti alasan permohonan visa;
    • eVisa dengan nomor visa berakhiran DN tidak dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia;
    • Informasi keaslian eVisa dapat diakses dengan memindai QR Code dan memastikan alamat web yang dituju ke https://visa.imigrasi.go.id/.
  • Izin Tinggal
    • Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival), Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single Visit Visa), Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visit Visa), atau Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (KPP APEC) yang berada di Wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal pada kantor imigrasi;
    • Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, atau Izin Tinggal Tetap yang tidak dapat diperpanjang dapat diberikan izin tinggal baru setelah memperoleh Persetujuan Visa;
    • Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang akan mengajukan Visa wajib melakukan prosedur Pengembalian Dokumen Keimigrasian (EPO) ke kantor imigrasi;
    • Pengajuan izin tinggal baru melalui permohonan Visa harus dilakukan sebelum izin tinggal berakhir;
      • Jika Orang Asing overstay kurang dari 60 hari wajib menyelesaikan pembayaran biaya beban sebelum pengajuan Visa.
    • Orang Asing berikut tidak dapat diberikan izin tinggal baru dan wajib segera meninggalkan Wilayah Indonesia:
      • overstay lebih dari 60 hari;
      • dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi; dan/atau
      • ditolak pemberian atau perpanjangan izin tinggalnya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
    • Pemberian izin tinggal baru tidak dihitung sebagai overstay jika pengajuan permohonan Visa dilakukan sebelum izin tinggal sebelumnya habis berlaku.

  visa  izin tinggal  covid-19  visa kunjungan  visa tinggal terbatas  vitas  persyaratan  perlintasan  izin tinggal kunjungan  itk  visa kunjungan saat kedatangan  vksk  visa on arrival  voa  izin tinggal terbatas  itas  izin tinggal tetap  itap  exit permit only  epo


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya