Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal, yang diberikan kepada Orang Asing tersebut sesuai dengan Visa yang dimilikinya. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri, baik secara manual maupun elektronik, untuk berada di Wilayah Indonesia.

Pemberian / Baru

Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diberikan:

  • melalui Alih Status, kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dalam rangka:
    • penanaman modal / investor;
    • bekerja;
      • khusus Orang Asing yang bekerja dengan jabatan pimpinan tertinggi perusahaan atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Wilayah Indonesia.
    • melakukan tugas sebagai rohaniwan;
    • rumah kedua (misal wisatawan mancanegara lanjut usia);
    • penyatuan keluarga:
      • perkawinan campuran (menggabungkan diri dengan suami atau istri yang WNI (WNI));
      • suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang ITAP.
    • Orang Asing eks WNI;
    • Orang Asing eks subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda Republik Indonesia.
  • tanpa melalui Alih Status, kepada:
    • eks subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
      • permohonan harus diajukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak pengembalian paspor.
    • anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang ITAP;
      • permohonan harus diajukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran.
    • WNI yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
      • permohonan harus diajukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Perpanjangan

Permohonan Perpanjangan ITAP diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan, dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu ITAP berakhir, kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.

  • jika telah diterima dan didaftarkan sebelum jangka waktu berakhir, tidak diperhitungkan overstay bila waktu penyelesaian permohonan melebihi jangka waktu tersebut;
  • perpanjangan akan diberikan terhitung mulai 1 (satu) hari setelah jangka waktu berakhir.

Pelaporan

Pelaporan wajib setiap 5 (lima) tahun sekali bagi pemegang ITAP dengan jangka waktu tidak terbatas diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal pelaporan ITAP berakhir, kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dan tidak dikenai biaya.

Pemberian / Baru, dan Perpanjangan

Persyaratan Umum

Permohonan Izin Tinggal Tetap (ITAP) diajukan oleh Orang Asing atau penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing, dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • izin tinggal yang masih berlaku:
    • pemberian / baru (permohonan Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke ITAP): ITAS yang lama;
      • kecuali bagi:
        • eks subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
        • anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang ITAP;
        • Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
    • perpanjangan (permohonan Perpanjangan ITAP): ITAP yang lama;
  • Surat Keterangan Domisili / Tempat Tinggal;
  • Pernyataan Integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
  • Rekomendasi dari instansi dan / atau lembaga pemerintahan terkait;
  • Surat Penjaminan dari Penjamin.

Persyaratan Tambahan

  • penyatuan keluarga:
    • menggabungkan diri dengan suami/istri WNI:
      • surat permohonan dari suami atau istri yang WNI;
      • akta perkawinan atau buku nikah, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilakukan di luar Wilayah Indonesia;
      • Kartu Tanda Penduduk suami/istri WNI yang masih berlaku;
      • Kartu Keluarga suami/istri WNI;
      • keputusan mengenai Alih Status Izin Tinggalnya.
    • anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan WNI, yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu WNI:
      • surat permohonan dari ayah atau ibu yang WNI;
      • akta kelahiran, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • akta perkawinan atau buku nikah orang tua, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • Kartu Tanda Penduduk ayah atau ibu yang WNI yang masih berlaku;
      • Kartu Keluarga ayah atau ibu yang WNI;
      • keputusan mengenai Alih Status Izin Tinggalnya.
    • anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan yang sah yang menggabungkan diri dengan ayah atau ibu WNI:
      • surat permohonan dari ayah atau ibu yang WNI;
      • akta kelahiran, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • Kartu Tanda Penduduk ayah atau ibu WNI yang masih berlaku;
      • Kartu Keluarga ayah atau ibu yang WNI;
      • keputusan mengenai Alih Status Izin Tinggalnya.
    • anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang ITAP:
      • akta kelahiran, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi;
      • akta perkawinan atau buku nikah orang tua, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
      • ITAP ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
    • anak yang akan mengikuti atau menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang ITAP:
      • akta kelahiran, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • akta perkawinan atau buku nikah orang tua, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
      • ITAP ayah dan/atau ibu yang masih berlaku;
      • keputusan mengenai Alih Status Izin Tinggalnya.
  • eks subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memilih kewarganegaraan asing dan bertempat tinggal di Wilayah Indonesia:
    • surat permohonan dari ayah atau ibu yang WNI;
    • isian formulir penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • bukti pengembalian Paspor, bagi yang memiliki;
    • bukti pengembalian Fasilitas Keimigrasian.
  • eks WNI yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia dan tinggal di Wilayah Indonesia:
    • bukti yang menunjukan pernah menjadi WNI;
      • berupa akta kelahiran, ijazah, Kartu Tanda Penduduk WNI, atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
    • keputusan mengenai Alih Status Izin Tinggalnya.

Pelaporan

Persyaratan wajib lapor bagi Orang Asing pemegang ITAP dengan jangka waktu tidak terbatas:

  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • ITAP;

update:

Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua

Pemberian Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua

Pedoman Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19

Pedoman Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19

Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19

Perpanjangan Izin Tinggal Bagi Pemegang ITAS/ITAP Yang Berada Di Luar Negeri

Ketentuan Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Kebijakan Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Pemberian / Baru

Permohonan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang tidak melalui Alih Status diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing, melalui mekanisme:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pengisian data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
  3. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. wawancara, identifikasi dan verifikasi data, serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
    • paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  5. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  6. penerbitan ITAP yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali;
  7. pemindaian dokumen tambahan, jika diperlukan;
  8. peneraan ITAP yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali;
  9. penyerahan dokumen.
    • paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah wawancara dan pembayaran biaya Imigrasi.

Perpanjangan

Permohonan Perpanjangan ITAP diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing, melalui mekanisme:

  1. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk:
    1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
    2. pengisian data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
    3. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. wawancara, identifikasi dan verifikasi data, serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
    5. penerbitan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah;
    6. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
    7. pengiriman permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
      • paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
  2. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian:
    1. pemeriksaan dan pengkajian kelengkapan persyaratan;
    2. penerbitan permohonan Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian;
    3. pemindaian dokumen tambahan, jika diperlukan;
    4. penyampaian permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
      • paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima.
  3. Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk:
    1. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan;
    2. persetujuan atau penolakan perpanjangan ITAP;
    3. pemindaian dokumen tambahan, jika diperlukan;
    4. penyampaian persetujuan atau penolakan perpanjangan ITAP melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi.
      • paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat permohonan Kepala Kantor Wilayah diterima.
  4. Kepala Kantor Imigrasi menindaklanjuti persetujuan perpanjangan ITAP dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui mekanisme:
    1. penerbitan ITAP yang memuat Izin Masuk Kembali;
    2. pemindaian dokumen tambahan, jika diperlukan;
    3. peneraan ITAP yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali;
    4. penyerahan dokumen.
      • paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima.

Pelaporan

Pelaporan wajib setiap 5 (lima) tahun sekali bagi pemegang ITAP dengan jangka waktu tidak terbatas diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing, melalui mekanisme:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pengisian data, pemindaian berkas, dan cetak tanda pelaporan;
  3. wawancara dan pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari;
    • paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pelaporan diterima.
  4. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi;
  5. penerbitan nomor register;
  6. pemindaian dokumen tambahan, jika diperlukan;
  7. peneraan cap pelaporan Izin Tinggal Tetap dengan jangka waktu tidak terbatas;
  8. penyerahan dokumen.
    • paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah wawancara.

Pemberian / Baru

Izin Tinggal Tetap (ITAP) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, kecuali untuk Orang Asing berikut:

  • suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang ITAP;
    • diberikan sesuai dengan jangka waktu ITAP suami, istri, ayah atau ibu pemegang ITAP dari Orang Asing tersebut.
  • anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang ITAP.
    • diberikan sesuai dengan jangka waktu ITAP ayah atau ibu pemegang ITAP dari anak tersebut.

Perpanjangan

ITAP dapat diperpanjang untuk jangka waktu tinggal tidak terbatas, sepanjang Izin Tinggalnya tidak dibatalkan. Orang Asing pemegang ITAP dengan jangka waktu tidak terbatas wajib melapor setiap 5 (lima) tahun sekali kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.

Jenis PNBP Tarif
Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (lima) tahun Rp. 5.000.000,-
Izin Tinggal Tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 (lima) tahun Rp. 15.000.000,-
Izin Tinggal Tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 (lima) tahun bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) Rp. 5.000.000,-
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas Rp. 10.200.000,-
Izin Tinggal Tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal tidak terbatas Rp. 30.000.000,-
Izin Tinggal Tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal tidak terbatas bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) Rp. 15.000.000,-
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) bulan Rp. 600.000,-
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) tahun Rp. 1.000.000,-
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) tahun Rp. 1.750.000,-
Izin Masuk Kembali masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun dalam rangka rumah kedua Rp. 6.000.000,-
Izin Masuk Kembali masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun dalam rangka rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) Rp. 1.500.000,-
Biaya Beban Kartu Izin Tinggal Tetap Hilang Rp. 1.000.000,-

update:

Tarif Baru Layanan Keimigrasian 2022

Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 2019

Tarif Baru Layanan Keimigrasian 2019

Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat dilakukan jika:

  • tidak dapat memenuhi persyaratan permohonan pemberian atau perpanjangan ITAP;
  • namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
  • Dokumen Perjalanannya diduga palsu;
  • menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
  • diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia;
  • memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
  • diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
  • menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
  • termasuk dalam Daftar Pencarian Orang dari suatu negara asing;
  • diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik Indonesia;
  • diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara;
  • tidak membayar biaya beban dan/atau biaya Keimigrasian, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban dari biaya beban dan/atau biaya Keimigrasian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembatalan Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat dilakukan jika:

  • terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
  • melanggar Pernyataan Integrasi;
  • mempekerjakan Tenaga Kerja Asing tanpa izin kerja;
  • memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan ITAP;
  • dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian;
  • putus hubungan perkawinan Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan, kecuali perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih.

Izin Tinggal Tetap (ITAP) berakhir karena:

  • kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
    • Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab harus melapor untuk mengakhiri Izin Tinggalnya ke Kantor Imigrasi;
    • harus meninggalkan Wilayah Indonesia dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap Izin Meninggalkan Wilayah Indonesia (Exit Permit Only).
      • cap diterakan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan/pelaporan diterima.
  • kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
    • Penjamin atau Penanggung Jawab harus melapor untuk mengakhiri Izin Tinggalnya ke Kantor Imigrasi.
  • meninggalkan Wilayah Indonesia lebih dari 1 (satu) tahun atau tidak bermaksud masuk kembali ke Wilayah Indonesia;
  • tidak melakukan perpanjangan jangka waktu ITAP setelah 5 (lima) tahun;
  • memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
  • izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  • dikenai tindakan Deportasi;
  • meninggal dunia.