Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal, yang diberikan kepada Orang Asing tersebut sesuai dengan Visa yang dimilikinya. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri, baik secara manual maupun elektronik, untuk berada di Wilayah Indonesia.
Pemberian / Baru
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diberikan kepada:
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) atau yang diberikan Alih Status dari Izin Tinggal Kunjungan, dalam rangka:
- penanaman modal (investor);
- bekerja sebagai tenaga ahli (TKA);
- melakukan tugas sebagai rohaniwan;
- mengikuti pendidikan dan pelatihan;
- mengadakan penelitian ilmiah;
- penyatuan keluarga:
- menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang ITAS / Izin Tinggal Tetap (ITAP);
- menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang ITAS/ITAP, bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
- menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu, bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI);
- eks WNI;
- rumah kedua (misal wisatawan lanjut usia mancanegara).
- nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Orang Asing yang kawin secara sah dengan WNI;
- anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan WNI;
- anak yang baru lahir dan pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang ITAS/ITAP.
Tanda Masuk, berupa cap yang diterakan pada Dokumen Perjalanan Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia, bagi Orang Asing pemegang VITAS berlaku sebagai ITAS yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Permohonan ITAS harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan, atau akan dikenakan biaya beban. Keharusan pengajuan permohonan tersebut dikecualikan terhadap Orang Asing yang telah mendapat ITAS di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang VITAS dalam rangka bekerja dapat berlaku sebagai ITAS sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam Visa.
Perpanjangan
Permohonan Perpanjangan ITAS diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan (untuk jangka waktu perpanjangan 5/2/1 tahun) atau 14 (empat belas) hari (untuk jangka waktu perpanjangan 90 hari), dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu ITAS berakhir, kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
- jika telah diterima dan didaftarkan sebelum jangka waktu berakhir, tidak diperhitungkan overstay bila waktu penyelesaian permohonan melebihi jangka waktu tersebut;
- perpanjangan akan diberikan terhitung mulai 1 (satu) hari setelah jangka waktu berakhir.
Persyaratan Umum
Permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diajukan oleh Orang Asing atau penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing, dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Surat Penjaminan dari Penjamin;
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku, dan memuat Tanda Masuk;
- ITAS yang lama, untuk perpanjangan ITAS.
Persyaratan Tambahan
Persyaratan tambahan bagi permohonan dalam rangka:
- penanaman modal asing:
- bukti setor Jaminan Keimigrasian, sebagai pengganti surat penjaminan dari Penjamin;
- surat rekomendasi dari kementerian/instansi berwenang di bidang penanaman modal.
- bekerja:
- tenaga ahli / Tenaga Kerja Asing (TKA):
- surat rekomendasi dari kementerian/instansi berwenang di bidang ketenagakerjaan.
- tenaga ahli di atas kapal laut, alat angkut alat apung, atau instalasi yang beroperasi di perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia:
- surat rekomendasi dari kementerian/instansi berwenang di bidang ketenagakerjaan;
- surat rekomendasi dari kementerian/instansi terkait.
- pada instansi pemerintah:
- surat rekomendasi dari kementerian/instansi terkait.
- tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik dengan Pemerintah Republik Indonesia:
- surat rekomendasi dari kementerian/instansi terkait.
- rohaniwan:
- surat rekomendasi dari kementerian/instansi berwenang di bidang ketenagakerjaan;
- surat rekomendasi dari kementerian/instansi berwenang di bidang keagamaan.
- tenaga ahli / Tenaga Kerja Asing (TKA):
- pelatihan / penelitian ilmiah:
- surat rekomendasi dari kementerian/instansi berwenang di bidang pelatihan / penelitian.
- pendidikan:
- surat rekomendasi dari kementerian/instansi berwenang di bidang pendidikan / keagamaan.
- penyatuan keluarga:
- menggabungkan diri dengan suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI):
- akta perkawinan atau buku nikah:
- telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
- telah disahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia atau Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, jika perkawinan dilakukan di luar Wilayah Indonesia.
- surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilakukan di luar Wilayah Indonesia;
- Kartu Tanda Penduduk suami/istri WNI yang masih berlaku;
- Kartu Keluarga suami/istri WNI;
- surat rekomendasi dari kementerian/instansi berwenang di bidang ketenagakerjaan, jika Orang Asing bekerja sebagai TKA.
- akta perkawinan atau buku nikah:
- menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang ITAS / Izin Tinggal Tetap (ITAP):
- akta perkawinan atau buku nikah, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
- ITAS/ITAP suami/istri yang sah dan masih berlaku.
- anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan WNI:
- akta kelahiran, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
- akta perkawinan atau buku nikah orang tua, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
- Kartu Tanda Penduduk ayah atau ibu WNI yang masih berlaku;
- Kartu Keluarga ayah atau ibu yang WNI;
- Paspor Kebangsaan ayah dan / atau ibunya yang sah dan masih berlaku;
- ITAS/ITAP ayah dan / atau ibunya yang masih berlaku.
- anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dan mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua WNI:
- akta kelahiran, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
- akta perkawinan atau buku nikah orang tua, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
- surat bukti lapor perkawinan orang tua dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri;
- Kartu Tanda Penduduk ayah atau ibu WNI yang masih berlaku;
- Kartu Keluarga ayah atau ibu yang WNI.
- anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan / atau ibunya pemegang ITAS/ITAP:
- surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
- surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi;
- akta perkawinan atau buku nikah orang tua, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
- Paspor Kebangsaan ayah dan / atau ibunya yang sah dan masih berlaku;
- ITAS/ITAP ayah dan / atau ibunya yang masih berlaku.
- anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang ITAS/ITAP:
- akta kelahiran, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
- akta perkawinan atau buku nikah orang tua, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
- Paspor Kebangsaan ayah dan / atau ibunya yang sah dan masih berlaku;
- ITAS/ITAP ayah dan / atau ibunya yang masih berlaku.
- menggabungkan diri dengan suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI):
- eks WNI:
- bukti keterangan dari kepala perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
- bukti pernah menjadi WNI:
- berupa dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, antara lain: akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, paspor, atau ijazah.
- eks Anak Berkewarganegaraan Ganda:
- akta kelahiran, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
- akta perkawinan atau buku nikah orang tua, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
- bukti Fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
- Orang Asing dalam rangka rumah kedua atau prainvestasi:
- jika tidak memiliki Penjamin, surat penjaminan dari Penjamin dapat diganti dengan bukti setor Jaminan Keimigrasian.
update:
Kebijakan Layanan Visa dan Izin Tinggal Di Masa Transisi Endemi
Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua
Pemberian Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua
Mekanisme Alih Status Izin Tinggal
Pedoman Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19
Pedoman Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19
Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19
Perpanjangan Izin Tinggal Bagi Pemegang ITAS/ITAP Yang Berada Di Luar Negeri
Ketentuan Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Pemberian / Baru
Permohonan Pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing, melalui mekanisme:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- pengisian data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
- pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- wawancara, identifikasi dan verifikasi data, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari;
- paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak permohonan diterima.
- persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- penerbitan ITAS;
- pemindaian dokumen tambahan, jika diperlukan;
- peneraan ITAS, yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali;
- penyerahan dokumen.
- paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah wawancara dan pembayaran biaya Imigrasi.
Perpanjangan
Permohonan Perpanjangan ITAS diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing, melalui mekanisme:
- Perpanjangan ITAS yang tidak membutuhkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal:
- Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- pengisian data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
- pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- wawancara, identifikasi dan verifikasi data, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari;
- paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
- persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- penerbitan ITAS;
- pemindaian dokumen tambahan, jika diperlukan;
- peneraan ITAS yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali;
- penyerahan dokumen.
- paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah wawancara dan pembayaran biaya Imigrasi.
- Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk:
- Perpanjangan ITAS yang membutuhkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal Imigrasi:
- Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- pengisian data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
- pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- wawancara, identifikasi dan verifikasi data, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari;
- paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak persetujuan perpanjangan dari Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal Imigrasi;
- hanya dilakukan untuk perpanjangan pertama.
- pemindaian dokumen tambahan, jika diperlukan;
- pengiriman surat permohonan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah wawancara dan pembayaran biaya Imigrasi.
- Persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal Imigrasi:
- Perpanjangan ITAS yang tidak membutuhkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi:
- Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- penerbitan persetujuan atau penolakan perpanjangan ITAS;
- pemindaian dokumen tambahan, jika diperlukan;
- penyampaian persetujuan atau penolakan ke Kantor Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan persetujuan atau penolakan diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian:
- Perpanjangan ITAS yang membutuhkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi:
- Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- penerbitan permohonan kepada Direktur Jenderal;
- pemindaian dokumen tambahan, jika diperlukan;
- penyampaian permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- penerbitan persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- penyampaian surat ke Kantor Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
- pemindaian dokumen tambahan, jika diperlukan.
- paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian:
- Perpanjangan ITAS yang tidak membutuhkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi:
- Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menindaklanjuti persetujuan perpanjangan ITAS dari Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal Imigrasi melalui mekanisme:
- penerbitan ITAS;
- pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
- peneraan ITAS yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali;
- penyerahan dokumen.
- paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan perpanjangan ITAS dari Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk:
Pemberian / Baru
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal di Wilayah Indonesia:
- sesuai dengan yang tercantum dalam Visa Tinggal Terbatas (VITAS) atau Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi mengenai Alih Status Izin Tinggal;
- tidak boleh melampaui masa berlaku Paspor Kebangsaan Orang Asing.
- paling lama:
- 5 (lima) tahun, kepada Orang Asing dalam rangka:
- rumah kedua.
- 2 (dua) tahun atau 1 (satu) tahun, kepada Orang Asing dalam rangka:
- penanaman modal;
- bekerja sebagai tenaga ahli;
- rohaniwan;
- pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan;
- penyatuan keluarga:
- menggabungkan diri dengan suami atau istri Warga Negara Indonesia (WNI);
- menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang ITAS/Izin Tinggal Tetap (ITAP);
- repatriasi;
- eks WNI.
- 180 (seratus delapan puluh) hari atau 90 (sembilan puluh) hari, kepada Orang Asing dalam rangka:
- melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
- melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
- melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
- melayani purnajual;
- memasang dan mereparasi mesin;
- melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
- mengadakan pertunjukan kesenian, musik dan olahraga;
- mengadakan kegiatan olahraga profesional;
- melakukan kegiatan pengobatan;
- calon Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
- 5 (lima) tahun, kepada Orang Asing dalam rangka:
- sesuai dengan jangka waktu Izin Tinggal orang tuanya:
- anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan WNI;
- anak berkewarganegaraan asing dan belum kawin, yang menggabungkan diri dan mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua WNI;
- anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir orang tuanya pemegang ITAS/ITAP;
- anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang ITAS/ITAP.
- paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang, bagi pemegang VITAS Saat Kedatangan.
Perpanjangan
ITAS dapat diperpanjang untuk jangka waktu tinggal di Wilayah Indonesia paling lama:
- 5 (lima) tahun:
- kepada Orang Asing dalam rangka:
- penanaman modal (investor), atau sesuai dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait untuk setiap kali perpanjangan;
- rumah kedua.
- dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu ITAS tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun;
- diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi, setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
- kepada Orang Asing dalam rangka:
- 2 (dua) tahun:
- kepada Orang Asing dalam rangka:
- bekerja sebagai tenaga ahli (TKA);
- melakukan tugas sebagai rohaniwan;
- mengikuti pendidikan dan pelatihan;
- mengadakan penelitian ilmiah;
- menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang ITAS / Izin Tinggal Tetap (ITAP);
- menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang ITAS/ITAP, bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
- menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu, bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI);
- eks WNI;
- dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu ITAS tidak lebih dari 6 (enam) tahun;
- diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
- selain bagi pelajar atau mahasiswa dalam rangka keperluan pendidikan, setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
- kepada Orang Asing dalam rangka:
- 1 (satu) tahun;
- diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
- untuk perpanjangan keempat dan seterusnya, setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Kemigrasian.
- diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
- 90 (sembilan puluh) hari.
- ITAS dengan jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari dapat diperpanjang dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu ITAS tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.
- diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
Jenis PNBP | Tarif |
---|---|
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) bulan | Rp. 1.000.000,- |
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) tahun | Rp. 1.500.000,- |
Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) tahun | Rp. 2.000.000,- |
Izin Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 (lima) tahun | Rp. 12.000.000,- |
Izin Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 (lima) tahun bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) | Rp. 3.500.000,- |
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (enam) bulan | Rp. 600.000,- |
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (satu) tahun | Rp. 1.000.000,- |
Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (dua) tahun | Rp. 1.750.000,- |
Izin Masuk Kembali masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun dalam rangka rumah kedua | Rp. 6.000.000,- |
Izin Masuk Kembali masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun dalam rangka rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) | Rp. 1.500.000,- |
update:
Tarif Baru Layanan Keimigrasian 2022
Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat dilakukan jika:
- tidak dapat memenuhi persyaratan permohonan pemberian atau perpanjangan ITAS;
- namanya tercantum dalam daftar Penangkalan;
- Dokumen Perjalanannya diduga palsu;
- menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
- diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia;
- memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
- diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
- menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
- termasuk dalam Daftar Pencarian Orang dari suatu negara asing;
- diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik Indonesia;
- diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara;
- tidak membayar biaya beban dan/atau biaya Keimigrasian, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban dari biaya beban dan/atau biaya Keimigrasian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembatalan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat dilakukan jika:
- terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
- melanggar ketentuan peraturan perundangundangan;
- memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan ITAS;
- dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian;
- putus hubungan perkawinan karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan bagi Orang Asing yang memperoleh ITAS karena kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berakhir karena:
- kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
- Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab harus melapor untuk mengakhiri Izin Tinggalnya ke Kantor Imigrasi;
- harus meninggalkan Wilayah Indonesia dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal cap Izin Meninggalkan Wilayah Indonesia (Exit Permit Only).
- cap diterakan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan/pelaporan diterima.
- kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi sampai melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
- Penjamin atau Penanggung Jawab harus melapor untuk mengakhiri Izin Tinggalnya ke Kantor Imigrasi.
- memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
- izinnya telah habis masa berlaku;
- izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP);
- izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi, atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- dikenai Deportasi;
- meninggal dunia.