Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal, yang diberikan kepada Orang Asing tersebut sesuai dengan Visa yang dimilikinya. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri, baik secara manual maupun elektronik, untuk berada di Wilayah Indonesia.

Pemberian / Baru

Tanda Masuk, berupa cap yang diterakan pada Dokumen Perjalanan Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia, berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan (ITK) terhitung sejak tanggal diterakan, yang diberikan kepada:

  • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan;
  • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa On Arrival;
  • Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa (Bebas Visa Kunjungan / Visa Exemption) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Orang Asing dari negara tertentu yang memerlukan calling visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, yaitu Orang Asing pada Alat Angkut yang berlabuh atau mendarat di Wilayah Indonesia:
    • dalam rangka bantuan kemanusiaan pada daerah bencana alam di Wilayah Indonesia;
    • karena Alat Angkutnya mengalami kerusakan mesin atau cuaca buruk, sedang Alat Angkutnya tidak bermaksud untuk berlabuh atau mendarat di Wilayah Indonesia.

ITK juga dapat diberikan kepada:

  • anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang ITK.
    • permohonan ITK diajukan tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran anak.

Perpanjangan

Perpanjangan ITK dapat diberikan kepada:

  • Orang Asing pemegang ITK yang berasal dari Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan / Multiple Visit Visa;
  • anak yang lahir di Wilayah Indonesia dan ayah dan/atau ibunya pemegang ITK.

Permohonan Perpanjangan ITK dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu ITK berakhir.

  • jika telah diterima dan didaftarkan sebelum jangka waktu berakhir, tidak diperhitungkan overstay bila waktu penyelesaian permohonan melebihi jangka waktu tersebut;
  • perpanjangan akan diberikan terhitung mulai 1 (satu) hari setelah jangka waktu berakhir.

Pemberian / Baru

Permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) baru, bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang ITK, diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan anak yang sah dan masih berlaku;
  • Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan orang tua yang sah dan masih berlaku;
  • ITK orang tua;
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  • Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.

Perpanjangan

Permohonan Perpanjangan ITK diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • Surat penjaminan dari Penjamin saat mengajukan permohonan Visa;
    • jika kunjungan dalam rangka prainvestasi, dapat digantikan dengan bukti setor Jaminan Keimigrasian.
  • Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.

update:

Kebijakan Layanan Visa dan Izin Tinggal Di Masa Transisi Endemi

Mekanisme Alih Status Izin Tinggal

Pedoman Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19

Pedoman Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19

Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19

Ketentuan Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Kebijakan Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Tanya-Jawab Seputar Ketentuan Keimigrasian Selama Wabah Covid-19 di Indonesia

Tata Cara Pemberian Tarif Nol Rupiah / Dollar Dalam Pelayanan Keimigrasian

Pemberian / Baru

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) baru bagi anak yang lahir di Wilayah Indonesia dari orang tua pemegang ITK diberikan berdasarkan permohonan, melalui mekanisme:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pengisian data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
  3. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. wawancara ayah dan / atau ibunya, identifikasi, dan verifikasi data, serta pengambilan data biometrik berupa foto anak;
    • paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak permohonan diterima.
  5. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  6. penerbitan ITK;
  7. pemindaian dokumen tambahan, jika diperlukan;
  8. peneraan ITK;
  9. penyerahan dokumen.
    • paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah wawancara dan pembayaran biaya Imigrasi.

Perpanjangan

Permohonan perpanjangan ITK diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, melalui mekanisme:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pengisian data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
  3. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. wawancara, identifikasi, dan verifikasi data, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari;
    • paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak permohonan diterima;
    • hanya dilakukan untuk perpanjangan pertama.
  5. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  6. penerbitan ITK;
  7. pemindaian dokumen tambahan, jika diperlukan;
  8. peneraan ITK;
  9. penyerahan dokumen.
    • paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah wawancara dan pembayaran biaya Imigrasi.

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk:

  • Orang Asing pemegang Visa Kunjungan satu kali perjalanan / Single Visit Visa diberikan untuk jangka waktu tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang;
  • Orang Asing pemegang Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan / Multiple Visit Visa diberikan untuk jangka waktu tinggal di Wilayah Indonesia untuk tiap kunjungan paling lama:
    • 60 (enam puluh) hari sejak Tanda Masuk;
      • dapat diperpanjang dengan total jangka waktu tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
    • 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanda Masuk, jika kunjungan dalam rangka prainvestasi yang menggunakan Jaminan Keimigrasian.
      • dapat diperpanjang dengan total jangka waktu tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
  • Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa On Arrival diberikan untuk jangka waktu tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang;
  • Orang Asing pemegang Bebas Visa Kunjungan / Visa Exemption diberikan untuk jangka waktu tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang;
  • Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia diberikan untuk jangka waktu tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 (enam puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang;
  • Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat diberikan untuk jangka waktu tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang;
  • anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang ITK diberikan untuk jangka waktu tinggal di Wilayah Indonesia yang disesuaikan dengan ITK orang tuanya.
Jenis PNBP Tarif
Pemberian Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari Rp. 500.000,-
Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari Rp. 500.000,-
Izin Tinggal Kunjungan masa berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari Rp. 2.000.000,-
Izin Tinggal Kunjungan masa berlaku paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari dalam rangka prainvestasi Rp. 6.000.000,-

update:

Implementasi Tarif Layanan Izin Tinggal Keimigrasian

Implementasi Tarif Layanan Izin Tinggal Keimigrasian

Tarif Baru Layanan Keimigrasian 2022

Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 2019

Tarif Baru Layanan Keimigrasian 2019

Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat dilakukan jika:

  • tidak dapat memenuhi persyaratan permohonan pemberian atau perpanjangan ITK;
  • nama Orang Asing yang bersangkutan tercantum dalam daftar Penangkalan;
  • Dokumen Perjalanannya diduga palsu;
  • menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
  • diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di Indonesia;
  • memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa;
  • diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
  • menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
  • termasuk dalam Daftar Pencarian Orang dari suatu negara asing;
  • diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik Indonesia;
  • diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara.

Pembatalan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat dilakukan jika:

  • terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  • melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
  • melanggar ketentuan peraturan perundangundangan;
  • memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan permohonan ITK;
  • dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) berakhir karena:

  • pemegang ITK kembali ke negara asalnya;
  • izinnya telah habis masa berlaku;
  • izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
  • izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  • pemegang ITK dikenai deportasi;
  • pemegang ITK meninggal dunia.