Konsultan Keimigrasian adalah orang yang memberi pelayanan jasa Keimigrasian yang telah mengikuti pelatihan pelaksana jasa keimigrasian dan dinyatakan lulus. Konsultan Keimigrasian menyediakan jasa konsultasi dan pemberian bantuan, berdasarkan kuasa, bagi pemohon Layanan Keimigrasian.
Untuk dapat menyediakan jasa konsultasi dan memberikan bantuan bagi pemohon Layanan Keimigrasian, Konsultan Keimigrasian harus diwadahi dalam kantor Konsultan Keimigrasian. Kantor Konsultan Keimigrasian tersebut berbentuk:
- perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
- kantor hukum;
- biro perjalanan wisata;
- biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus;
- agen perjalanan wisata;
- agen perjalanan ibadah umroh dan haji khusus;
- jasa impresariat/promotor;
- biro perjalanan lainnya.
Kantor Konsultan Keimigrasian harus memenuhi syarat:
- berbadan hukum;
- terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- memiliki sarana dan prasarana paling sedikit terdiri atas:
- ruang kerja;
- bagan/struktur organisasi Kantor Konsultan Keimigrasian;
- peralatan kerja;
- papan nama kantor yang dipasang di depan halaman pada tempat yang mudah dilihat.
Pendaftaran Kantor Konsultan Keimigrasian diajukan kepada Direktur Jenderal, melalui permohonan secara elektronik atau nonelektronik dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
- surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal yang ditandatangani pimpinan perusahaan;
- Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak pimpinan perusahaan;
- rekening koran atau buku tabungan 3 (tiga) bulan terakhir, dalam satu rekening atau dalam beberapa rekening yang diakumulasi jumlah totalnya, sebesar:
- Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) bagi pendaftaran kantor Konsultan Keimigrasian yang memiliki wilayah kerja dalam 1 (satu) provinsi;
- Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) bagi pendaftaran kantor Konsultan Keimigrasian yang memiliki wilayah kerja meliputi seluruh Wilayah Indonesia;
- Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) bagi pendaftaran kantor Konsultan Keimigrasian yang memiliki wilayah kerja dalam 1 (satu) provinsi dan luar negeri;
- Nomor Induk Berusaha;
- bukti kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama kantor;
- surat keterangan mempekerjakan Konsultan Keimigrasian yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus;
- sertifikat pelatihan Konsultan Keimigrasian dari tenaga kerja tersebut di atas;
- akta perusahaan terbaru;
- persyaratan tambahan:
- calon Kantor Konsultan Keimigrasian yang berbentuk perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia:
- surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- calon Kantor Konsultan Keimigrasian yang berbentuk biro perjalanan wisata, biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus, agen perjalanan wisata, agen perjalanan ibadah umroh dan haji khusus, serta biro perjalanan lainnya:
- sertifikat usaha pariwisata.
- calon Kantor Konsultan Keimigrasian yang memiliki wilayah kerja meliputi seluruh Wilayah Indonesia:
- daftar kantor cabang perusahaan pada masing-masing provinsi.
- calon Kantor Konsultan Keimigrasian yang memiliki wilayah kerja dalam 1 (satu) provinsi dan luar negeri:
- surat keterangan memiliki pengalaman melakukan pengurusan Layanan Keimigrasian di luar negeri yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- calon Kantor Konsultan Keimigrasian yang berbentuk perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia:
Kriteria peserta Pelatihan Konsultan Keimigrasian:
- Warga Negara Indonesia;
- bertempat tinggal tetap di Wilayah Indonesia;
- tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
- memiliki rekam jejak kepatuhan hukum yang baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pendaftaran peserta Pelatihan Konsultan Keimigrasian diajukan kepada Direktur Jenderal, melalui permohonan secara elektronik atau non-elektronik dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
- surat permohonan mengikuti pelatihan Konsultan Keimigrasian;
- daftar riwayat hidup yang memuat riwayat pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 3 (tiga) lembar;
- surat pernyataan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kompetensi yang dibangun dalam Pelatihan Konsultan Keimigrasian yaitu kemampuan untuk menyampaikan informasi mengenai peraturan dan kebijakan Keimigrasian kepada Warga Negara Indonesia, Orang Asing, maupun Penjamin, yang diindikasikan dengan kemampuan sebagai berikut:
- mengutamakan profesionalisme;
- memahami kewajiban dan sanksi administratif Konsultan Keimigrasian;
- memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan dan kebijakan Keimigrasian serta isu-isu aktual di bidang Keimigrasian;
- menyelenggarakan layanan konsultasi Keimigrasian yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
update:
Kewajiban
Konsultan Keimigrasian wajib:
- memberikan jasa konsultansi di bidang Layanan Keimigrasian;
- melindungi dan menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait permohonan Layanan Keimigrasian terkecuali apabila dibutuhkan dalam kepentingan pemeriksaan Keimigrasian;
- memberikan laporan bulanan secara akurat mengenai pelayanan Keimigrasian yang diberikan;
- melaporkan perpindahan alamat kantor, perpindahan Konsultan Keimigrasian, dan/atau perubahan susunan organisasi;
- memastikan kebenaran data dan informasi dalam permohonan atau pengurusan Layanan Keimigrasian;
- memberikan data dan informasi yang sebenar-benarnya mengenai pendaftaran Konsultan Keimigrasian.
Larangan
Konsultan Keimigrasian dilarang melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.