Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil (antara lain kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dan perubahan lain, misalnya perubahan jenis kelamin), status Keimigrasian, dan perubahan alamat. Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:

  • telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya;
  • dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.

Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya, kecuali bagi:

  • Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Bebas Visa Kunjungan / Visa Exemption, Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa On Arrival, atau Visa Kunjungan dalam rangka wisata;
  • Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
  • Orang Asing dalam rangka prainvestasi atau rumah kedua dengan Jaminan Keimigrasian.

Penjamin terdiri atas:

  • perseorangan, yang merupakan Warga Negara Indonesia;
    • dapat memberikan jaminan kepada Orang Asing paling banyak berjumlah 10 (sepuluh) Penjaminan.
  • korporasi, terdiri atas:
    • perseroan terbatas;
    • perusahaan perorangan;
    • yayasan;
    • perkumpulan;
    • koperasi;
    • persekutuan komanditer;
    • persekutuan firma;
    • perwakilan asing di Indonesia;
    • organisasi internasional non-pemerintahan di Indonesia;
    • instansi pemerintahan.
  • penanggung jawab, yang merupakan Warga Negara Indonesia, terdiri atas:
    • suami atau istri Warga Negara Indonesia;
    • ayah atau ibu Warga Negara Indonesia.

Penjaminan oleh Penjamin dimulai pada saat Penjamin mengajukan permohonan Visa dan/atau Izin Tinggal bagi Orang Asing yang dijaminnya.

Jaminan Keimigrasian, dalam bentuk penyetoran sejumlah dana pada rekening penampungan dana Jaminan Keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi, dibayarkan sebelum Orang Asing masuk ke Wilayah Indonesia, dan dapat ditarik kembali setelah mendapatkan izin meninggalkan wilayah Indonesia. Jaminan Keimigrasian disetorkan sebagai pengganti Penjamin selama berada di Wilayah Indonesia, bagi Orang Asing dalam rangka penanaman modal, prainvestasi, atau rumah kedua. Jaminan Keimigrasian dapat dipergunakan untuk:

  • pembayaran biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia;
  • pembayaran biaya beban Orang Asing yang telah berakhir masa berlaku lzin Tinggalnya, namun masih berada di Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal;
  • pembayaran biaya lain yang menjadi kewajiban Orang Asing yang berhubungan dengan kewajiban Keimigrasian.

Perkawinan Campuran (mixed marriage)

Warga Negara Indonesia yang kawin secara sah dengan Orang Asing bertanggung jawab / bertindak sebagai Penjamin (Penanggung Jawab) bagi pasangannya dan/atau anaknya dari hasil perkawinan campuran tersebut.

ITAS atau ITAP bagi Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran dengan Warga Negara Indonesia, namun suami atau istrinya Warga Negara Indonesia tersebut meninggal dunia, tetap berlaku dan Orang Asing tersebut harus memiliki Penjamin baru Warga Negara Indonesia.

ITAS atau ITAP bagi anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan campuran, namun ayah dan/atau ibunya Warga Negara Indonesia tersebut meninggal dunia, tetap berlaku dan anak berkewarganegaraan asing tersebut harus memiliki Penjamin baru Warga Negara Indonesia.

ITAP bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia, dengan perkawinan yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, namun putus hubungan perkawinannya tersebut karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan, tidak dibatalkan jika Orang Asing tersebut memperoleh Penjamin baru Warga Negara Indonesia yang menjamin keberadaannya.

Pengakhiran Penjaminan

Penjaminan oleh Penjamin Perseorangan berakhir jika:

  • Orang Asing yang diberikan penjaminan telah meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali;
  • Orang Asing yang diberikan penjaminan beralih Penjamin;
  • dicabutnya keputusan penjaminan oleh Direktur Jenderal;
  • Orang Asing yang diberikan penjaminan meninggal dunia;
  • Penjamin meninggal dunia.

Penjaminan oleh Penjamin Korporasi berakhir jika:

  • Orang Asing yang diberikan penjaminan telah meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali;
  • Orang Asing yang diberikan penjaminan beralih Penjamin;
  • dicabutnya keputusan penjaminan oleh Direktur Jenderal;
  • Orang Asing yang diberikan penjaminan meninggal dunia;
  • izin usaha korporasi dinyatakan telah berakhir oleh pejabat yang berwenang;
  • korporasi telah dinyatakan pailit berdasarkan penetapan pengadilan.

Penjamin atas Orang Asing pemegang ITAS/ITAP yang bermaksud meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak ingin masuk kembali, harus melapor untuk mengakhiri Izin Tinggal tersebut ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan dengan menyerahkan ITAS/ITAPnya.

Penjamin atas Orang Asing pemegang ITAS/ITAP yang berada di luar Wilayah Indonesia atau kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia sedangkan Izin Tinggalnya masih berlaku, wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan untuk mengakhiri Izin Tinggalnya.

Penjamin yang ingin mengakhiri penjaminannya atas Orang Asing pemegang ITAS/ITAP yang masih berada di Wilayah Indonesia dan ITAS/ITAPnya masih berlaku, harus melapor ke Kantor Imigrasi yang menerbitkan untuk mengakhiri ITAS/ITAP Orang Asing yang bersangkutan, dan wajib mengeluarkan Orang Asing tersebut dari Wilayah Indonesia serta mengembalikan ITAS/ITAPnya.

Penjamin Perseorangan

Kriteria Penjamin Perseorangan:

  • merupakan warga negara Indonesia;
  • berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah kawin;
  • bertempat tinggal di Wilayah Indonesia paling singkat selama 6 (enam) bulan terakhir;
  • tidak sedang dalam proses peradilan pidana;
  • tidak tercantum dalam daftar Pencegahan Keimigrasian;
  • berpenghasilan tetap dan/atau memiliki dana aktif yang cukup untuk menjamin Orang Asing.

Pendaftaran Penjamin diajukan kepada Direktur Jenderal, melalui permohonan secara elektronik atau non-elektronik dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal;
  • surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijaminnya serta pemulangan ke negara asal jika Orang Asing tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Kartu Tanda Penduduk atau paspor Republik Indonesia yang masih berlaku;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • bukti rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir atas nama Penjamin paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  • pasfoto berwarna terbaru latar belakang putih.

Penjamin Korporasi

Pendaftaran Penjamin diajukan kepada Direktur Jenderal, melalui permohonan secara elektronik atau nonelektronik dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • perseroan terbatas, perusahaan perorangan, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, atau persekutuan firma:
    • surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal dan ditandatangani oleh pimpinan korporasi;
    • surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijaminnya serta pemulangan ke negara asal jika Orang Asing tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yang ditandatangani oleh pimpinan tersebut di atas;
    • Kartu Tanda Penduduk atau paspor yang masih berlaku atas nama pimpinan korporasi;
    • akta pendirian dan perubahan terakhir korporasi;
    • surat pengesahan badan hukum korporasi;
    • Nomor Pokok Wajib Pajak korporasi;
    • bukti rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir atas nama Penjamin paling sedikit sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
    • pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang putih dari pimpinan korporasi.
  • perwakilan asing di Indonesia, atau organisasi internasional non-pemerintahan di Indonesia:
    • surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi;
    • surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijaminnya serta pemulangan ke negara asal jika Orang Asing tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi;
    • identitas pimpinan tertinggi;
    • pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang putih dari pimpinan tertinggi.
  • instansi pemerintahan:
    • surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dan ditandatangani oleh pimpinan instansi serendah-rendahnya pejabat setingkat Eselon I;
    • surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijaminnya serta pemulangan ke negara asal jika Orang Asing tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditandatangani oleh pejabat tersebut di atas;
    • identitas pejabat tersebut di atas;
    • pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang putih dari pejabat tersebut di atas.

Penjamin Penanggung Jawab

Pendaftaran Penjamin diajukan kepada Direktur Jenderal, melalui permohonan secara elektronik atau nonelektronik dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal;
  • Kartu Tanda Penduduk atau paspor Republik Indonesia yang masih berlaku;
  • Surat Nikah yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia atau Surat Nikah dari negara lain yang telah dilaporkan kepada instansi yang berwenang;
  • akta kelahiran anak hasil perkawinan campuran;
  • pasfoto berwarna terbaru latar belakang putih.

update:

Kewajiban

  • Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat;
    • perubahan status sipil:
      • kelahiran;
      • kematian;
      • perkawinan;
      • penceraian;
      • pengakuan anak;
      • pengesahan anak;
      • pengangkatan anak;
      • perubahan nama;
      • perubahan status kewarganegaraan.
    • perubahan status keimigrasian:
      • penggantian Paspor;
      • rangkap jabatan;
      • alih jabatan;
      • alih Penjamin.
    • perubahan alamat:
      • alamat tempat tinggal Orang Asing;
      • alamat Penjamin.
  • Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
    • telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya;
    • dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
  • Penjamin wajib memastikan Orang Asing yang dijaminnya:
    • tidak mengubah status menjadi pencari suaka atau pengungsi;
    • tidak menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
    • tidak termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing.
  • Penjamin wajib:
    • memberikan laporan secara berkala setiap 30 (tiga puluh) hari sekali secara elektronik atau non-elektronik mengenai keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijaminnya dengan akurat kepada direktorat yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan keimigrasian dan Kantor Imigrasi setempat;
    • melakukan upaya untuk mempermudah petugas imigrasi dalam rangka pengawasan keimigrasian terhadap Orang Asing yang dijaminnya;
    • menghadirkan Orang Asing yang dijaminnya kepada petugas imigrasi apabila dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan keimigrasian.

Larangan

Penjamin dilarang:

  • bersama-sama atau tidak bersama-sama dengan Orang Asing terlibat tindak pidana;
  • bersama-sama atau tidak bersama-sama menghalang-halangi petugas dalam kegiatan pengawasan atau pemeriksaan keimigrasian;
  • bersama-sama atau tidak bersama-sama menyembunyikan Orang Asing dan/atau dokumen Orang Asing ketika dibutuhkan dalam pemeriksaan keimigrasian;
  • bersama-sama atau tidak bersama-sama menghilangkan bukti-bukti dugaan pelanggaran atau tindakan pidana keimigrasian yang dilakukan Orang Asing yang dijaminnya;
  • bersama-sama atau tidak bersama-sama memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminannya.