Pekerjaan
Pemegang Izin Tinggal berikut dapat melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya:
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI);
- anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan WNI.
- Izin Tinggal Terbatas (ITAP)
- keluarga karena perkawinan campuran;
- Orang Asing eks WNI dan eks subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda Republik Indonesia.
Perceraian
Untuk perkawinan campuran yang telah berusia 10 (sepuluh) tahun atau lebih, ITAP Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan. Orang Asing tersebut harus memiliki Penjamin baru yang berkewarganegaraan Indonesia.
Untuk perkawinan campuran yang berusia kurang dari 10 (sepuluh) tahun, ITAP Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan yang sah tetap berlaku walaupun perkawinannya telah berakhir karena perceraian dan/atau atas putusan pengadilan jika Orang Asing yang bersangkutan memiliki Penjamin baru perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia. Penjamin baru tersebut harus dilaporkan pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya akta perceraian. Jika Orang Asing tidak melaporkan Penjamin baru dalam jangka waktu tersebut, maka ITAP dibatalkan.
Meninggal dunia
Jika suami atau istri WNI meninggal dunia, ITAS atau ITAP Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku. Orang Asing tersebut harus memiliki Penjamin baru yang berkewarganegaraan Indonesia.
JIka ayah dan/atau ibu WNI meninggal dunia, ITAS atau ITAP anak berkewarganegaraan asing dari hasil perkawinan campuran tetap berlaku. Anak berkewarganegaraan asing tersebut harus memiliki Penjamin baru yang berkewarganegaraan Indonesia.