Laporan perubahan status sipil meliputi laporan:

  • kelahiran;
  • kematian;
  • perkawinan;
  • penceraian;
  • pengakuan anak;
  • pengesahan anak;
  • pengangkatan anak;
  • perubahan nama;
  • perubahan status kewarganegaraan.

Pelaporan perubahan status sipil tersebut di atas dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya perubahan status sipil, dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan berikut:

  • permohonan dari Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab;
  • keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan Penjamin;
  • paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • Izin Tinggal Orang Asing.
  • persyaratan tambahan:
    • kelahiran:
      • buku nikah/akta perkawinan orang tua;
      • surat keterangan kelahiran anak.
    • kematian:
      • surat kematian dari rumah sakit atau instansi yang berwenang.
    • perkawinan:
      • buku nikah/akta perkawinan.
    • perceraian:
      • akta cerai atau putusan pengadilan tentang perceraian.
    • pengakuan anak:
      • akta pengakuan anak atau putusan pengadilan tentang pengakuan anak.
    • pengesahan anak;
      • akta pengesahan anak atau putusan pengadilan tentang pengesahan anak.
    • pengangkatan anak;
      • putusan pengadilan tentang pengangkatan anak.
    • perubahan nama;
      • Paspor Kebangsaan.
    • perubahan status kewarganegaraan:
      • perubahan kewarganegaraan dari WNA ke WNA lainnya:
        • surat keterangan kewarganegaraan dari perwakilan negaranya.
      • perubahan kewarganegaraan dari WNA ke WNI, karena pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan menjadi WNI:
        • keputusan kewarganegaraan Indonesia;
        • bukti pengembalian paspor asing kepada perwakilan negara asing di Indonesia asal Orang Asing bersangkutan.
      • perubahan kewarganegaraan dari WNA ke WNI, bagi anak subjek kewarganegaraan ganda terbatas yang memilih kewarganegaraan Indonesia:
        • surat pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia;
        • keputusan kewarganegaraan Indonesia;
        • bukti pengembalian paspor asing kepada perwakilan negara asing di Indonesia.
      • perubahan kewarganegaraan dari WNA ke WNA, bagi anak subjek kewarganegaraan ganda terbatas yang memilih kewarganegaraan asing:
        • Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, jika sudah memiliki;
        • surat pernyataan memilih kewarganegaraan asing;
        • Fasilitas Keimigrasian (affidavit), bagi yang memiliki;
        • bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda;
        • keterangan kewarganegaraan dari perwakilan negara asing di Indonesia.
      • perubahan kewarganegaraan dari WNA ke WNA, bagi anak subjek kewarganegaraan ganda terbatas yang tidak memilih kewarganegaraan sampai batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan:
        • Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, jika sudah memiliki;
        • surat pernyataan memilih kewarganegaraan asing;
        • Fasilitas Keimigrasian (affidavit), bagi yang memiliki;
        • bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Laporan perubahan status keimigrasian meliputi laporan:

  • penggantian Paspor;
  • rangkap jabatan;
  • alih jabatan;
  • alih Penjamin.

Laporan perubahan diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan berikut:

  • permohonan dari Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab;
  • keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan Penjamin;
  • paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • Izin Tinggal Orang Asing;
  • persyaratan tambahan:
    • rangkap jabatan:
      • rekomendasi dari instansi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan atau di bidang penanaman modal.
    • alih jabatan:
      • nomor induk berusaha atau izin prinsip atau izin berusaha dari instansi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penanaman modal;
      • rekomendasi dari instansi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan.
    • alih Penjamin:
      • surat penjaminan dari Penjamin yang baru;
      • keterangan tidak keberatan untuk pengalihan Penjamin dalam hal Penjamin merupakan korporasi;
      • akta perkawinan atau buku nikah dalam hal terdapat perkawinan campuran;
      • Kartu Tanda Penduduk dalam hal Penjamin merupakan Warga Negara Indonesia;
      • Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap Penjamin dalam hal Penjamin merupakan Orang Asing yang mewakili korporasi dengan jabatan setingkat direksi.

Laporan perubahan alamat diajukan dengan mengisi aplikasi data melampirkan persyaratan berikut:

  • surat permohonan dari Orang Asing atau Penjamin/Penanggung Jawab;
  • bukti identitas Orang Asing atau Penjamin/Penanggung Jawab;
  • paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
  • Izin Tinggal Orang Asing;
  • surat keterangan pindah alamat dari dinas kependudukan dan catatan sipil pemerintah daerah atau instansi yang berwenang.