Laporan perubahan status sipil meliputi laporan:
- kelahiran;
- kematian;
- perkawinan;
- penceraian;
- pengakuan anak;
- pengesahan anak;
- pengangkatan anak;
- perubahan nama;
- perubahan status kewarganegaraan.
Pelaporan perubahan status sipil tersebut di atas dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya perubahan status sipil, dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan berikut:
- permohonan dari Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab;
- keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan Penjamin;
- paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- Izin Tinggal Orang Asing.
- persyaratan tambahan:
- kelahiran:
- buku nikah/akta perkawinan orang tua;
- surat keterangan kelahiran anak.
- kematian:
- surat kematian dari rumah sakit atau instansi yang berwenang.
- perkawinan:
- buku nikah/akta perkawinan.
- perceraian:
- akta cerai atau putusan pengadilan tentang perceraian.
- pengakuan anak:
- akta pengakuan anak atau putusan pengadilan tentang pengakuan anak.
- pengesahan anak;
- akta pengesahan anak atau putusan pengadilan tentang pengesahan anak.
- pengangkatan anak;
- putusan pengadilan tentang pengangkatan anak.
- perubahan nama;
- Paspor Kebangsaan.
- perubahan status kewarganegaraan:
- perubahan kewarganegaraan dari WNA ke WNA lainnya:
- surat keterangan kewarganegaraan dari perwakilan negaranya.
- perubahan kewarganegaraan dari WNA ke WNI, karena pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan menjadi WNI:
- keputusan kewarganegaraan Indonesia;
- bukti pengembalian paspor asing kepada perwakilan negara asing di Indonesia asal Orang Asing bersangkutan.
- perubahan kewarganegaraan dari WNA ke WNI, bagi anak subjek kewarganegaraan ganda terbatas yang memilih kewarganegaraan Indonesia:
- surat pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia;
- keputusan kewarganegaraan Indonesia;
- bukti pengembalian paspor asing kepada perwakilan negara asing di Indonesia.
- perubahan kewarganegaraan dari WNA ke WNA, bagi anak subjek kewarganegaraan ganda terbatas yang memilih kewarganegaraan asing:
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, jika sudah memiliki;
- surat pernyataan memilih kewarganegaraan asing;
- Fasilitas Keimigrasian (affidavit), bagi yang memiliki;
- bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda;
- keterangan kewarganegaraan dari perwakilan negara asing di Indonesia.
- perubahan kewarganegaraan dari WNA ke WNA, bagi anak subjek kewarganegaraan ganda terbatas yang tidak memilih kewarganegaraan sampai batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan:
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, jika sudah memiliki;
- surat pernyataan memilih kewarganegaraan asing;
- Fasilitas Keimigrasian (affidavit), bagi yang memiliki;
- bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda.
- perubahan kewarganegaraan dari WNA ke WNA lainnya:
- kelahiran:
Laporan perubahan status keimigrasian meliputi laporan:
- penggantian Paspor;
- rangkap jabatan;
- alih jabatan;
- alih Penjamin.
Laporan perubahan diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan berikut:
- permohonan dari Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab;
- keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan Penjamin;
- paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- Izin Tinggal Orang Asing;
- persyaratan tambahan:
- rangkap jabatan:
- rekomendasi dari instansi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan atau di bidang penanaman modal.
- alih jabatan:
- nomor induk berusaha atau izin prinsip atau izin berusaha dari instansi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penanaman modal;
- rekomendasi dari instansi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan.
- alih Penjamin:
- surat penjaminan dari Penjamin yang baru;
- keterangan tidak keberatan untuk pengalihan Penjamin dalam hal Penjamin merupakan korporasi;
- akta perkawinan atau buku nikah dalam hal terdapat perkawinan campuran;
- Kartu Tanda Penduduk dalam hal Penjamin merupakan Warga Negara Indonesia;
- Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap Penjamin dalam hal Penjamin merupakan Orang Asing yang mewakili korporasi dengan jabatan setingkat direksi.
- rangkap jabatan:
Laporan perubahan alamat diajukan dengan mengisi aplikasi data melampirkan persyaratan berikut:
- surat permohonan dari Orang Asing atau Penjamin/Penanggung Jawab;
- bukti identitas Orang Asing atau Penjamin/Penanggung Jawab;
- paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- Izin Tinggal Orang Asing;
- surat keterangan pindah alamat dari dinas kependudukan dan catatan sipil pemerintah daerah atau instansi yang berwenang.