Orang Asing yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia, perlu memenuhi persyaratan masa tinggal di wilayah negara Republik Indonesia yang dinyatakan dalam dokumen berbentuk Surat Keterangan Keimigrasian, yang diterbitkan setelah melalui penelitian yang akurat dan obyektif. Surat Keterangan Keimigrasian yang selanjutnya disebut SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal Warga Negara Asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses Pewarganegaraan maupun Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia.
Masa tinggal lima tahun berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan Orang Asing di wilayah Republik Indonesia yang dihitung sejak memperoleh Izin Tinggal Terbatas/Tetap sampai kurun waktu 5 (lima) tahun tidak pernah keluar wilayah Republik Indonesia untuk tidak kembali. Masa tinggal sepuluh tahun tidak berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan Orang Asing di wilayah negara Republik Indonesia yang dihitung sejak memperoleh Izin Tinggal Terbatas/Tetap sampai meninggalkan wilayah Republik Indonesia untuk tidak kembali yang dilakukan berulang kali hingga mencapai keseluruhan masa waktu izin tinggalnya 10 (sepuluh) tahun.
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi Orang Asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia adalah upaya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
SKIM diberikan atas dasar permohonan, yang diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. Pemohon harus memenuhi ketentuan:
- sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- tidak terdapat dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal);
- tidak pernah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian;
- tidak memiliki SKIM yang masih berlaku;
- tidak dalam proses Pewarganegaraan atau proses Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia.
Pewarganegaraan
Permohonan SKIM untuk proses Pewarganegaraan diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- surat permohonan dari Penjamin;
- paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 2 (dua) tahun;
- Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku paling singkat 1 (satu) tahun;
- surat keterangan memiliki penghasilan tetap atau memiliki pekerjaan dari kecamatan atau nama lainnya yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;
- khusus Tenaga Kerja Asing, investor, dan rohaniwan: rekomendasi dari instansi terkait.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- pasfoto terbaru, berwarna, dan berlatar belakang putih.
Menyampaikan Pernyataan Menjadi WNI
Permohonan SKIM untuk proses Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- surat permohonan dari Penanggung Jawab;
- paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 2 (dua) tahun;
- Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku paling singkat 9 (sembilan) bulan, dengan Penanggung Jawab istri atau suami Warga Negara Indonesia;
- kutipan akta perkawinan / buku nikah yang sah, atau bukti pelaporan perkawinan (bagi pernikahan yang dilaksanakan di luar negeri), yang membuktikan usia perkawinan paling singkat 2 (dua) tahun;
- keterangan masih terdaftar / tercatat sebagai pasangan suami-istri yang sah pada instansi berwenang;
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang menyatakan masih dalam ikatan perkawinan, yang ditandatangani oleh Pemohon, Penanggung Jawab, dan 2 (dua) orang saksi;
- pasfoto terbaru, berwarna, dan berlatar belakang putih.
Jenis PNBP | Tarif |
---|---|
Surat Keterangan Keimigrasian | Rp. 3.000.000,- |