Orang Asing yang akan mengajukan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia, perlu memenuhi persyaratan masa tinggal di wilayah negara Republik Indonesia yang dinyatakan dalam dokumen berbentuk Surat Keterangan Keimigrasian, yang diterbitkan setelah melalui penelitian yang akurat dan obyektif. Surat Keterangan Keimigrasian yang selanjutnya disebut SKIM adalah dokumen keimigrasian yang memuat keterangan mengenai masa tinggal Warga Negara Asing di wilayah Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut sebagai salah satu persyaratan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia baik melalui proses pewarganegaraan maupun menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia.
Masa tinggal lima tahun berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan Orang Asing di wilayah Republik Indonesia yang dihitung sejak memperoleh Izin Tinggal Terbatas/Tetap sampai kurun waktu 5 (lima) tahun tidak pernah keluar wilayah Republik Indonesia untuk tidak kembali. Masa tinggal sepuluh tahun tidak berturut-turut adalah jangka waktu keberadaan Orang Asing di wilayah negara Republik Indonesia yang dihitung sejak memperoleh Izin Tinggal Terbatas/Tetap sampai meninggalkan wilayah Republik Indonesia untuk tidak kembali yang dilakukan berulang kali hingga mencapai keseluruhan masa waktu izin tinggalnya 10 (sepuluh) tahun.
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi Orang Asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Menyampaikan Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia adalah upaya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
SKIM diberikan atas dasar permohonan, yang diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
Pewarganegaraan
SKIM untuk proses pewarganegaraan diberikan kepada Orang Asing jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi formulir yang ditentukan;
- Menunjukan asli dan melampirkan fotokopi:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku.
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu:
- Paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
- Paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
- Membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Surat kuasa bermaterai jika pengajuan permohonan dikuasakan.
Persyaratan tambahan bagi:
- Tenaga Kerja Asing atau pimpinan tertinggi perusahaan harus melampirkan:
- Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
- Akta pendirian perusahaan;
- Tanda Daftar Perusahaan.
- Penanam modal harus melampirkan surat keterangan terakhir dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Surat Izin Usaha Tetap;
- Rohaniwan harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.
Menyampaikan pernyataan menjadi WNI
SKIM untuk proses menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara Indonesia dapat diberikan kepada Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi formulir yang ditentukan;
- Menunjukan asli dan melampirkan fotokopi:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap yang sah dan masih berlaku;
- Kutipan akta perkawinan/buku nikah yang sah dan keterangan masih dalam ikatan perkawinan dari lembaga yang berwenang.
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia untuk jangka waktu:
- Paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
- Paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Tidak terdapat dalam daftar pencegahan;
- Membayar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pas foto terbaru berlatar warna merah berukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 (empat ) lembar;
- Surat kuasa bermaterai jika penyampaian permohonan dikuasakan;
- Khusus untuk perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri wajib melampirkan surat tanda pelaporan perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis PNBP | Tarif |
---|---|
Surat Keterangan Keimigrasian | Rp. 3.000.000,- |