Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku. Visa Republik Indonesia adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik, yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diberikan untuk melakukan kegiatan:

  • dalam rangka bekerja:
    • sebagai tenaga ahli;
    • bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
    • melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
    • melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesi dengan menerima bayaran;
    • melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
    • melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
    • melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
    • melayani purnajual;
    • memasang dan mereparasi mesin;
    • melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
    • mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga;
    • mengadakan kegiatan olahraga profesional;
    • melakukan kegiatan pengobatan;
    • calon Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
  • tidak dalam rangka bekerja:
    • melakukan penanaman modal asing;
    • mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah;
    • mengikuti pendidikan;
    • penyatuan keluarga:
      • Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri yang Warga Negara Indonesia;
      • Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP);
      • anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan Warga Negara Indonesia;
      • anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
      • anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang ITAS/ITAP;
      • anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dan mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua WNI.
    • repatriasi;
    • rumah kedua (misal wisatawan lanjut usia mancanegara).

Persyaratan Umum

Permohonan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat:
    • 12 (dua belas) bulan, bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
    • 18 (delapan belas) bulan, bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
    • 30 (tiga puluh) bulan, bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun;
    • 6 (enam) tahun, bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua.
  • Keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal Orang Asing;
  • Hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
  • Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia, paling sedikit senilai US$ 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  • Pasfoto terbaru berwarna, ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar, latar belakang warna putih.

Persyaratan Tambahan

Persyaratan tambahan bagi permohonan dalam rangka:

  • penanaman modal asing:
    • bukti setor Jaminan Keimigrasian;
    • surat rekomendasi dari kementerian/instansi berwenang di bidang penanaman modal;
    • bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia, yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
  • bekerja:
    • surat penjaminan dari Penjamin;
      • Penjamin adalah pemberi kerja Orang Asing.
    • surat rekomendasi dari kementerian/instansi berwenang di bidang ketenagakerjaan atau instansi terkait lainnya;
    • bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia, yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
  • pelatihan / penelitian ilmiah:
    • surat penjaminan dari Penjamin;
      • Penjamin adalah lembaga yang memiliki keterkaitan dalam pelatihan atau penelitian.
    • surat rekomendasi dari kementerian/instansi berwenang di bidang pelatihan / penelitian;
    • bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia, yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
  • pendidikan:
    • surat penjaminan dari Penjamin;
      • Penjamin adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau Korporasi (lembaga pendidikan).
        • jika Penjamin adalah Korporasi, surat penjaminan dapat digantikan dengan surat keterangan atau pernyataan bahwa Orang Asing telah diterima pada Korporasi tersebut.
    • surat rekomendasi dari kementerian/instansi berwenang di bidang pendidikan / keagamaan;
    • bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia, yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
  • penyatuan keluarga:
    • menggabungkan diri dengan suami/istri WNI:
      • surat permohonan dari suami/istri WNI;
      • akta perkawinan atau buku nikah, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia, jika perkawinan dilakukan di luar Wilayah Indonesia;
      • bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia, yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
    • menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) / Izin Tinggal Tetap (ITAP):
      • surat penjaminan dari Penjamin;
        • Penjamin adalah Penjamin dari suami/istri pemegang ITAS/ITAP.
      • akta perkawinan atau buku nikah, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • ITAS, ITAP, atau VITAS suami/istri yang sah dan masih berlaku;
      • bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia, yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
    • anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan WNI, atau anak yang menggabungkan diri dan mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu WNI:
      • surat permohonan dari ayah/ibu WNI;
      • akta kelahiran, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • akta perkawinan atau buku nikah orang tua, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • surat tanda bukti pelaporan perkawinan orang tua dari Perwakilan Republik Indonesia, jika perkawinan dilakukan di luar Wilayah Indonesia;
      • Kartu Tanda Penduduk ayah/ibu WNI yang masih berlaku;
      • Kartu Keluarga ayah/ibu WNI;
      • bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia, yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
        • kecuali jika anak belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
    • anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan WNI:
      • surat permohonan dari ayah/ibu WNI;
      • akta kelahiran, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • akta perkawinan atau buku nikah orang tua, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • surat tanda bukti pelaporan perkawinan orang tua dari Perwakilan Republik Indonesia, jika perkawinan dilakukan di luar Wilayah Indonesia;
      • Kartu Tanda Penduduk ayah/ibu WNI yang masih berlaku;
      • Kartu Keluarga ayah/ibu WNI.
    • anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang ITAS/ITAP:
      • surat penjaminan dari Penjamin;
      • akta kelahiran, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • akta perkawinan atau buku nikah orang tua, yang telah diterjemahkan (jika dalam bahasa asing, kecuali dari Bahasa Inggris) ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;
      • ITAS/ITAP orang tua yang sah dan masih berlaku.
  • repatriasi:
    • surat penjaminan dari Penjamin;
    • bukti pernah menjadi WNI;
      • berupa dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, antara lain: akta kelahiran, akta perkawinan, Kartu Tanda Penduduk, ijazah, paspor, atau surat kepemilikan tanah.
    • bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia, yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.
  • rumah kedua:
    • surat penjaminan dari Penjamin;
      • jika tidak memiliki Penjamin, surat penjaminan dapat diganti dengan bukti setor Jaminan Keimigrasian.
    • bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia, yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di Wilayah Indonesia.

update:

Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua

Pemberian Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua

Mekanisme Alih Status Izin Tinggal

Pedoman Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19

Pedoman Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19

Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19

Tata Cara Pemberian Calling Visa

Ketentuan Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Tata Cara Pemberian Tarif Nol Rupiah / Dollar Dalam Pelayanan Keimigrasian

Visa harus digunakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diterbitkan, atau akan dinyatakan tidak berlaku dan Orang Asing akan harus mengajukan kembali permohonan Visa.

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dapat diberikan pada saat kedatangan (VITAS Saat Kedatangan) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu, untuk tinggal dalam rangka bekerja di Wilayah Indonesia dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.

Jenis PNBP Tarif
Visa Tinggal Terbatas * US$ 150.00
Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua * Rp. 3.000.000,-
Visa Tinggal Terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) * Rp. 2.000.000,-
Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan * Rp. 700.000,-
Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi * Rp. 200.000,-

* tidak tersedia di Kantor Imigrasi Kotabumi

update:

Tarif Baru Layanan Keimigrasian 2022

Penolakan permohonan Visa dapat dilakukan jika:

  • nama Orang Asing yang bersangkutan tercantum dalam daftar Penangkalan;
  • tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
  • tidak cukup memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
  • tidak memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;
  • tidak memiliki izin masuk kembali ke negara asal atau tidak memiliki Visa ke negara lain;
  • menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum;
  • terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia;
  • diduga akan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umumatau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Pembatalan Visa dapat dilakukan jika:

  • terbukti melakukan tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
  • adanya permintaan dari Penjamin, bahwa Penjamin membatalkan penjaminan Orang Asing tersebut;
  • adanya permintaan dari Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia;
  • nama Orang Asing yang bersangkutan tercantum dalam daftar Penangkalan;
  • terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia;
  • melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Wilayah Indonesia;
  • diduga akan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.