Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.
Pembatasan ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk "harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya". Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Hal ini merupakan implementasi atas penerapan Asas Kewarganegaraan Ganda (bipatride) sebagai pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang bersifat terbatas.
Kriteria Anak Berkewarganegaraan Ganda:
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang diakui secara sah oleh ayahnya yang Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang diakui secara sah oleh ayahnya yang Warga Negara Asing;
- anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
- anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan;
- anak Warga Negara Asing yang belum berusia 5 (lima) tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia berdasarkan penetapan pengadilan;
- anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan paspor biasa, yang masa berlakunya tidak melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib dilakukan oleh orang tua atau wali, dan dapat dilakukan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia. Pendaftaran diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi (di Wilayah Indonesia), atau kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri (di luar Wilayah Indonesia), yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda bersangkutan, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- akta kelahiran anak dan / atau surat pelaporan kelahiran dari Perwakilan Republik Indonesia;
- akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua;
- paspor kebangsaan asing ayah atau ibu Warga Negara Asing;
- Paspor Republik Indonesia ayah atau ibu Warga Negara Indonesia;
- surat kehilangan kewarganegaraan Indonesia kedua orang tua, bagi anak yang kedua orang tuanya memperoleh kewarganegaraan lain;
- pasfoto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru, berwarna, dan berlatar belakang putih;
- persyaratan tambahan:
- bagi anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan:
- Paspor Republik Indonesia kedua orang tuanya yang masih berlaku;
- Nomor Induk Kependudukan kedua orang tuanya.
- bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang diakui secara sah oleh ayahnya yang Warga Negara Asing atau anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan:
- penetapan dari pengadilan.
- bagi anak Warga Negara Asing yang belum berusia 5 (lima) tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia berdasarkan penetapan pengadilan:
- penetapan dari pengadilan;
- petikan Surat Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- bagi anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, yang berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia:
- Surat Keterangan Kewarganegaraan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;
- keterangan pencabutan Dokumen Keimigrasian.
- bagi anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan:
Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda dan memberikan Fasilitas Keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas Keimigrasian yang diberikan berupa:
- pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
- pembebasan dari kewajiban memiliki izin tinggal dan izin masuk kembali;
- pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan layaknya Warga Negara Indonesia.
Permohonan Affidavit diajukan oleh orang tua / wali kepada Kepala Kantor Imigrasi (di Wilayah Indonesia), atau kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri (di luar Wilayah Indonesia), yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda bersangkutan, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- paspor kebangsaan asing Anak Berkewarganegaraan Ganda;
- Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda;
- pasfoto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru, berwarna, dan berlatar belakang putih.
Masa berlaku Affidavit sama dengan masa berlaku paspor kebangsaan, dan tidak melebihi 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun. Anak Berkewarganegaraan Ganda pemegang Affidavit harus menggunakan paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Indonesia. Orang tua anak tersebut wajib melaporkan setiap perubahan status sipil dan kewarganegaraan.
Anak Berkewarganegaraan Ganda harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya paling lama 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Anak Berkewarganegaraan Ganda tersebut yang menyampaikan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Asing meliputi:
- anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006, yang memiliki Keputusan Menteri mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- anak yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006, yang memiliki Affidavit, sertifikat / bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda, dan / atau Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda;
- anak yang memiliki Surat Keterangan Kewarganegaraan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Asing diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi (di Wilayah Indonesia), atau kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri (di luar Wilayah Indonesia), yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda bersangkutan, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
- paspor Republik Indonesia, bagi yang memiliki;
- paspor kebangsaan asing yang dimiliki;
- Affidavit;
- petikan Keputusan Menteri yang menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia, bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006; dan / atau
- Surat Keterangan Kewarganegaraan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Anak Berkewarganegaraan Ganda yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan akan diperlakukan sebagai Orang Asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika anak tersebut berada di Indonesia, ia dapat diberikan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Jenis PNBP | Tarif |
---|---|
Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda | Rp. 400.000,- |