Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia. Paspor Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Paspor, adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Setiap Orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.

Setiap Warga Negara Indonesia yang masuk Wilayah Indonesia harus memiliki Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sah dan masih berlaku. Setiap Warga Negara Indonesia yang keluar Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:

  • memiliki Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang sah dan masih berlaku;
  • tidak termasuk dalam daftar Pencegahan;
  • tercantum dalam daftar awak Alat Angkut atau penumpang, kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang.

Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, meliputi pemeriksaan Dokumen Perjalanan dan/atau identitas diri yang sah.

Dokumen Perjalanan Republik Indonesia berfungsi sebagai Dokumen Perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang Paspor yang bersangkutan pada saat berada di luar Wilayah Indonesia.

Paspor (Biasa) terdiri atas Paspor elektronik dan Paspor non-elektronik. Permohonan Paspor dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia di dalam Wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia, secara manual atau elektronik, dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

WNI yang berdomisili di Indonesia

Permohonan Paspor diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan:

  • Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
  • Kartu Keluarga;
  • akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  • surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor.

Calon TKI yang berdomisili di Indonesia

Permohonan Paspor diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
  • Kartu Keluarga;
  • akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  • surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota;
  • Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor.

Anak WNI yang berdomisili di Indonesia

Permohonan Paspor diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik ayah atau ibu yang masih berlaku;
  • Kartu Keluarga;
  • akte kelahiran;
  • surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • fotokopi Paspor ayah atau ibu bagi yang memiliki;
  • Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor;
  • surat pernyataan orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor) anak tersebut, dengan ketentuan:
    • jika kedua orang tua bercerai hidup:
      • jika permohonan diajukan oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua tersebut;
      • jika permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh anak, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
      • jika perceraian orang tua hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
      • jika salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua.
    • jika salah satu orang tua meninggal (cerai mati), surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal;
    • jika kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua;
    • jika anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial;
    • jika anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.

Anak Berkewarganegaraan Ganda yang berdomisili di Indonesia

Permohonan Paspor diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik ayah atau ibu Warga Negara Indonesia;
  • Kartu Keluarga;
  • akte perkawinan atau buku nikah orang tua;
  • akte kelahiran;
  • izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu Orang Asing;
  • fotokopi Paspor ayah atau ibu;
  • bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda;
  • Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor;
  • surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor) anak tersebut.

WNI yang berdomisili di luar Indonesia

Permohonan Paspor diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut;
  • Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor.

Anak WNI yang lahir di luar Indonesia

Permohonan Paspor di luar wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:

  • Paspor ayah dan/atau ibu Warga Negara Indonesia;
  • akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir di luar wilayah Indonesia;
  • Paspor lama bagi yang telah memiliki Paspor;
  • kartu penduduk negara setempat ayah atau ibu, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

update:

Pemohon wajib membawa dokumen persyaratan asli dan fotokopinya.

Tanya-Jawab Seputar Ketentuan Keimigrasian Selama Wabah Covid-19 di Indonesia

Tata Cara Pemberian Tarif Nol Rupiah / Dollar Dalam Pelayanan Keimigrasian

Imigrasi Kotabumi Tidak Persyaratkan SBKRI

Pelayanan Penerbitan Paspor CJH 1439H/2018M

Kemudahan Penggantian Paspor Biasa

Pencegahan TKI Non-Prosedural

Kewaspadaan Penerbitan Paspor Anak Di Bawah Umur

Penerbitan Paspor dilakukan melalui mekanisme yang terdiri atas:

  1. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
    • manual / walk-in / datang langsung
      1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
      2. pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
      3. jika dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
      4. jika dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima, disertai dengan catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi.
    • elektronik
      1. Pemohon mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;
      2. dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik;
      3. Pemohon yang telah mengisi aplikasi data di atas memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan;
      4. permohonan di atas yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan/atau surat elektronik.
  2. pembayaran biaya Paspor;
    • Pemohon melakukan pembayaran biaya Paspor pada bank persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan;
    • seluruh biaya yang berkaitan dengan permohonan Paspor yang telah di setorkan pada Kas Negara oleh Pemohon tidak dapat ditarik kembali.
  3. pengambilan foto dan sidik jari;
  4. wawancara;
    • pencocokan antara keterangan yang disampaikan oleh Pemohon dan dokumen persyaratan asli Pemohon.
  5. verifikasi dan adjudikasi;
    • pencocokan data biometrik Pemohon dan basis data yang tersimpan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  6. pencetakan dan uji kualitas;
    • paling lama 4 (empat) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan terhadap Pemohon dan dokumen kelengkapan persyaratan.
      • kecuali bagi penerbitan Paspor untuk alasan penggantian paspor rusak, penggantian paspor hilang, atau penggantian paspor duplikasi.
  7. penyerahan / pengambilan paspor.
    • paspor yang telah selesai dapat diambil oleh:
      • Pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah;
      • orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan Pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, fotokopi Kartu Keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau
      • orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan Pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.

Jika terdapat kesamaan biodata Pemohon dengan biodata daftar Pencegahan yang termuat dalam Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk wajib menolak permohonan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, disertai dengan surat penolakan dan rincian data pencegahan yang dicetak dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Jika Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menemukan kecurigaan terhadap persyaratan permohonan, keterangan Pemohon, dan/atau keabsahan dokumen asli persyaratan, permohonan dapat ditangguhkan untuk dilakukan penelitian atau pemeriksaan lebih lanjut, yang akan dimuat dalam berita acara pemeriksaan. Jika Pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar terhadap persyaratan permohonan, keterangan Pemohon, dan/atau keabsahan dokumen asli persyaratan yang dimilikinya, Permohonan dibatalkan.

Jika Pemohon tidak melanjutkan prosedur Permohonan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, permohonan pengajuan Paspor dibatalkan.

Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

Masa berlaku Paspor paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan. Paspor dengan masa berlaku tersebut hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Masa berlaku Paspor yang diterbitkan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda tidak melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

update:

Masa Berlaku Paspor RI Kini 10 Tahun

Jenis PNBP Tarif
Paspor 48 Halaman Rp. 350.000,-
Paspor 48 Halaman Elektronik * Rp. 650.000,-
Biaya Beban Paspor Hilang Rp. 1.000.000,-
Biaya Beban Paspor Rusak Rp. 500.000,-
Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari Yang Sama Rp. 1.000.000,-

* belum tersedia di Kantor Imigrasi Kotabumi

Simulasi:

  • Paspor 48 Halaman (Baru atau Penggantian karena Habis Masa Berlaku / Halaman Penuh) + Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari Yang Sama = Rp. 350.000,- + Rp. 1.000.000,- = Rp. 1.350.000,-;
  • Paspor 48 Halaman (Penggantian karena Hilang) = Rp. 350.000,- + Rp. 1.000.000,- = Rp. 1.350.000,-;
  • Paspor 48 Halaman (Penggantian karena Rusak) = Rp. 350.000,- + Rp. 500.000,- = Rp. 850.000,-.

Penggantian Paspor dapat diberikan di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia, dan dilakukan jika:

  • masa berlakunya akan atau telah habis;
  • halaman penuh;
  • hilang;
  • rusak pada saat:
    • proses penerbitan; atau
    • di luar proses penerbitan, sehingga keterangan didalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.

Penggantian Paspor Rusak

Penggantian Paspor rusak di luar proses penerbitan, sebagaimana dimaksud di atas, diberikan setelah pembuatan berita acara pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Penggantian Paspor Hilang

Permohonan penggantian Paspor hilang diajukan secara langsung oleh pemohon dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
  • Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
  • Kartu Keluarga.

Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Paspor dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pengajuan penggantian Paspor. Berita acara pemeriksaan Paspor disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan dalam memberikan keputusan penggantian. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian Paspor, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian Paspor.

Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor hilang atau rusak disebabkan karena:

  • keadaan kahar yang dialami oleh yang bersangkutan, dapat diberikan penggantian langsung;
    • tidak dikenakan biaya beban.
  • kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegangnya, dapat diberikan penggantian Paspor setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Imigrasi;
    • dikenakan biaya beban.
  • unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, penggantian Paspor dapat ditangguhkan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.

Pejabat Imigrasi yang ditunjuk atau Pejabat Dinas Luar Negeri dapat menolak permohonan penggantian Paspor karena alasan tertentu, meliputi:

  • tempat tinggal pemohon berada di luar wilayah akreditasi perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; atau
  • pemohon telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan/atau telah memperoleh kewarganegaraan lain.

Jika terjadi perubahan data identitas diri pemegang Paspor yang meliputi nama, tempat / tanggal lahir atau jenis kelamin, pemohon dapat mengajukan permohonan penggantian Paspor kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi, yang dilaksanakan melalui tahapan:

  1. pengajuan permohonan penggantian paspor;
  2. penelaahan Pejabat Imigrasi;
  3. persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi;
  4. persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi;
  5. penerbitan paspor.

Penarikan Paspor dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar Wilayah Indonesia, jika:

  • pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada di luar Wilayah Indonesia; atau
  • masuk dalam daftar Pencegahan.

Jika penarikan Paspor dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia, kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan.

Penarikan Paspor dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan penarikan Paspor kepada pemegangnya. Pemegang Paspor yang mendapatkan surat pemberitahuan tersebut wajib menyerahkan Paspor kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari. Jika pemegang Paspor tidak menyerahkan dalam waktu tersebut, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pencabutan Paspor.

Paspor dapat diberikan kembali kepada pemegangnya oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, jika:

  • tidak terbukti melakukan perbuatan pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  • red notice dicabut oleh interpol; atau
  • namanya dicabut dari daftar Pencegahan.

Pembatalan Paspor dapat dilakukan jika:

  • Paspor tersebut diperoleh secara tidak sah;
  • pemegangnya memberikan keterangan palsu atau tidak benar;
  • pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan;
  • tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau
  • kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.

Pembatalan Paspor karena diperoleh secara tidak sah atau pemegangnya memberikan keterangan palsu atau tidak benar dapat ditindaklanjuti pemeriksaan terhadap pemegang Paspor, penyidikan, dan penangguhan pemberian Paspor terhadap pemegang Paspor dalam waktu paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Paspor dibatalkan.

Pencabutan Paspor dapat dilakukan dalam hal:

  • pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
  • pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memilih kewarganegaraan asing;
  • masa berlakunya habis;
  • pemegangnya meninggal dunia;
  • rusak sedemikian rupa sehingga keterangan didalamnya menjadi tidak jelas, atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi;
  • dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor kepolisian; atau
  • pemegangnya tidak menyerahkan Paspor dalam upaya penarikan Paspor.

Jika pencabutan Paspor dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia, kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor yang akan digunakan untuk proses pemulangan.