Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas dapat diberikan untuk Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai dengan perjanjian lintas batas.

Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan, dan tidak dapat diperpanjang. Pemegang Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas yang telah berakhir masa berlakunya dapat mengajukan permohonan Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas baru.

Permohonan Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan persyaratan:

  • permohonan Pas Lintas Batas yang telah diisi dan disahkan oleh Kepala Desa setempat atau dengan nama lain;
  • melampirkan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Pejabat dan instansi yang berwenang;
  • melampirkan pas foto 3x4 (tiga kali empat) sebanyak 2 (dua) lembar latar belakang berwarna merah;
  • tidak tercantum dalam daftar pencegahan.