Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia. Paspor Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Paspor, adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor, adalah dokumen pengganti Paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Setiap Orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia diberikan bagi Warga Negara Indonesia dalam keadaan tertentu, jika Paspor biasa tidak dapat diberikan, untuk perjalanan masuk wilayah Indonesia. Keadaan tertentu dimaksud meliputi:
- dalam rangka pemulangan ke Indonesia pada saat Paspor biasa telah dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia pada saat yang bersangkutan berada di luar negeri;
- dalam rangka pemulangan ke Indonesia karena yang bersangkutan berada di suatu negara secara ilegal tanpa dilengkapi Surat Perjalanan Republik Indonesia.
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan, dan tidak dapat diperpanjang.
Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia, melalui mekanisme:
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan tahapan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk menentukan status kewarganegaraan yang dimiliki.
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memasukan data yang telah dilakukan pemeriksaan dan ditentukan alasan memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Setelah data yang bersangkutan dimasukan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilanjutkan pada tahapan pembayaran biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Pejabat Imigrasi wajib melakukan pengambilan foto dan sidik jari.
- Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat melanjutkan proses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor pada tahapan verifikasi dan adjudikasi untuk mencocokan data biometrik pemohon dengan basis data yang tersimpan dalam pusat data keimigrasian.