Pasal 547

  1. Direktorat Jenderal Imigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
  2. Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 548 Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 549 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;
  4. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 550 Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian;
  3. Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian;
  4. Direktorat Intelijen Keimigrasian;
  5. Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian;
  6. Direktorat Kerja Sama Keimigrasian; dan
  7. Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian.

Pasal 551 Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya.

Pasal 552 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
  2. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan bidang keimigrasian;
  3. fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan tata laksana;
  4. pembinaan dan pengelolaan urusan kepegawaian;
  5. pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan;
  6. pembinaan dan pengelolaan urusan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya;
  7. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Imigrasi; dan
  8. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan umum pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pasal 574 Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan dokumen perjalanan, visa dan tempat pemeriksaan imigrasi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.

Pasal 575 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang verifikasi dokumen perjalanan, pengelolaan dan analisis dokumen perjalanan, visa dan tempat pemeriksaan imigrasi;
  2. penyiapan penyusunan standardisasi teknis dokumen perjalanan, visa dan tempat pemeriksaan imigrasi;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang verifikasi dokumen perjalanan, pengelolaan dan analisis dokumen perjalanan, dan tempat pemeriksaan imigrasi serta pelayanan visa;
  4. pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi dokumen perjalanan, pengelolaan dan analisis dokumen perjalanan, visa dan tempat pemeriksaan imigrasi;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang verifikasi dokumen perjalanan, pengelolaan dan analisis dokumen perjalanan, visa dan tempat pemeriksaan imigrasi;dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian.

Pasal 594 Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang izin tinggal keimigrasian sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.

Pasal 595 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594, Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang izin tinggal, alih status izin tinggal, serta status keimigrasian dan kewarganegaraan;
  2. penyiapan penyusunan standardisasi di bidang izin tinggal, alih status izin tinggal, serta status keimigrasian dan kewarganegaraan;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang izin tinggal, alih status izin tinggal, serta status keimigrasian dan kewarganegaraan;
  4. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang izin tinggal, alih status izin tinggal, serta status keimigrasian dan kewarganegaraan;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang izin tinggal, alih status izin tinggal, serta status keimigrasian dan kewarganegaraan; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian.

Pasal 610 Direktorat Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang intelijen keimigrasian sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.

Pasal 611 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610, Direktorat Intelijen Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang Intelijen Keimigrasian;
  2. penyiapan penyusunan standardisasi di bidang Intelijen Keimigrasian;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang Intelijen Keimigrasian;
  4. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Intelijen Keimigrasian;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Intelijen Keimigrasian; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Intelijen Keimigrasian.

Pasal 630 Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan, penyidikan, dan pemberian tindakan administratif keimigrasian, serta kepatuhan internal keimigrasian sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.

Pasal 631 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan, penyidikan, dan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian, serta Kepatuhan Internal Keimigrasian;
  2. penyiapan penyusunan standardisasi di bidang pengawasan, penyidikan, dan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian, serta Kepatuhan Internal Keimigrasian;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penyidikan, dan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian, serta Kepatuhan Internal Keimigrasian;
  4. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengawasan, penyidikan, dan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian, serta Kepatuhan Internal Keimigrasian;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, penyidikan, dan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian, serta Kepatuhan Internal Keimigrasian; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Pasal 650 Direktorat Kerja Sama Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi di bidang kerja sama keimigrasian berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.

Pasal 651 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, Direktorat Kerja Sama Keimigrasian mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang Kerja Sama Keimigrasian;
  2. penyiapan penyusunan standardisasi di bidang Kerja Sama Keimigrasian;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama antarlembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah, kerja sama organisasi internasional, kerja sama antarnegara, serta kerja sama perwakilan asing dan bina perwakilan Republik Indonesia;
  4. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang keimigrasian antarlembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah, kerja sama organisasi internasional, kerja sama antarnegara, serta kerja sama perwakilan asing dan bina perwakilan Republik Indonesia;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Kerja Sama Keimigrasian; dan
  6. pelaksanaan urusan tata usaha serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Kerja Sama Keimigrasian.

Pasal 670 Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.

Pasal 671 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
  2. perencanaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
  3. penyusunan standardisasi di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
  5. pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
  6. pelaksanaan kerja sama dan pemanfaatan teknologi informasi keimigrasian;
  7. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian.