Yogyakarta, 27 Agustus 2026 — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara mengikuti kegiatan Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai Satuan Kerja Keimigrasian Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil inventarisasi anggaran pada 198 Satuan Kerja Keimigrasian.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 26–30 Agustus 2026 bertempat di Grand Mercure Yogyakarta ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian dan penyesuaian kebutuhan anggaran belanja pegawai secara menyeluruh. Melalui kegiatan tersebut, setiap satuan kerja diharapkan dapat melakukan penyesuaian kebutuhan anggaran secara tepat sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Keikutsertaan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara dalam kegiatan ini menjadi bentuk komitmen dalam mendukung pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Penyelesaian pagu minus belanja pegawai juga diharapkan dapat memastikan kebutuhan belanja pegawai pada satuan kerja dapat terpenuhi secara optimal.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan anggaran pada Satuan Kerja Keimigrasian, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara, dapat berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan, sehingga mampu mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.