Lampung Utara, 13 Oktober 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lampung Utara melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Australia yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Lampung Utara.
Pelanggaran tersebut berupa pemberian data dan keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh visa atau izin tinggal yang digunakan untuk masuk dan tinggal di wilayah Indonesia. Tindakan pendeportasian dilaksanakan oleh Tim Pengawasan Keimigrasian dengan melibatkan petugas terkait serta berkoordinasi dengan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi.


Pelaksanaan pendeportasian berlangsung melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan Singapura, sebelum WNA yang bersangkutan melanjutkan penerbangan menuju Darwin, Australia. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar tanpa kendala.
Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kantor Imigrasi Lampung Utara terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian di wilayah Indonesia.
Melalui langkah ini, Kantor Imigrasi Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, tegas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah kerja.