Tarif Layanan Keimigrasian

Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

No.Jenis PNBPSatuanTarif
1.Paspor elektronik masa berlaku 5 tahunper permohonanRp. 650.000
2.Paspor elektronik masa berlaku 10 tahunper permohonanRp. 950.000
3.Layanan Percepatan paspor 1 hariper permohonanRp. 1.000.000

Layanan WNA

No.Jenis PNBPSatuanTarif
1.Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari (Khusus VKSK Khusus Wisata)per permohonanRp. 500.000
2.Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 Hariper permohonanRp2.000.000
3.Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 Hari untuk Prainvestasiper permohonanRp6.000.000
 
No.Jenis PNBPSatuanTarif
1Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatanganper permohonanRp. 750.000
2Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulanper permohonanRp. 1.000.000
3Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahunper permohonanRp. 1.500.000
4Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahunper permohonanRp. 2.000.000
5Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)per permohonanRp. 5.000.000
6Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesiaper permohonanRp. 1.000.000
7Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesiaper permohonanRp. 300.000
8Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper permohonanRp. 12.000.000
9Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper orangRp. 3.500.000
 
No.Jenis PNBPSatuanTarif
1Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahunper permohonanRp. 5.000.000
2Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahunper permohonanRp. 5.000.000
3Pemberian Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatasper permohonanRp. 10.200.000
4Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper permohonanRp. 15.000.000
5Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper orangRp. 5.000.000
6Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatasper permohonanRp. 30.000.000
7Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatasper orangRp15.000.000
No.Jenis PNBPSatuanTarif
1Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulanper permohonanRp. 600.000
2Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahunper permohonanRp. 1.000.000
3Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahunper permohonanRp. 1.750.000
4Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)per permohonanRp. 3.250.000
5Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Keduaper permohonanRp. 6.000.000

Biaya PNBP Keimigrasian Lainnya

No.Jenis PNBPSatuanTarif
1Biaya Beban Paspor Hilangper bukuRp. 1.000.000
2Biaya Beban Paspor Hilang (akibat keadaan kahar/force majeure)per bukuRp. 0
3Biaya Beban Paspor Rusakper bukuRp. 500.000
4Biaya Beban Paspor Rusak (akibat keadaan kahar/force majeure)per bukuRp. 0
5Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Waktu Tidak lebih dari 60 (Enam Puluh) Hari dari Izin Keimigrasian yang Diberikanper hariRp. 1.000.000
6Biaya Beban Kartu Izin Tinggal Tetap Hilangper kartuRp. 500.000
7Biaya Beban KPP APEC Hilang/Rusakper kartuRp. 1.000.000
8Fasilitas Keimigrasian (Afidavit) Bagi Anak Berkewarganegaraan Gandaper permohonanRp. 400.000
9Surat Keterangan Keimigrasianper permohonanRp. 3.000.000

Jl. Tjoekoel Soebroto No. 75, Kotabumi Selatan,
Lampung Utara 34513

Layanan :

2025-2026 Kantor Imigrasi Kotabumi