Kotabumi, 30 Juni 2025 — Dalam rangka memperkuat koordinasi dan menyusun strategi internal, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi mengadakan Rapat Dengar Pendapat bersama para Pejabat Struktural pada Senin, 30 Juni 2025. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Bapak Moch. Andri Budiman.
Salah satu fokus utama rapat kali ini adalah membahas rencana pengajuan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) untuk naik status menjadi Kantor Imigrasi Kelas III. Pengajuan ini merupakan langkah strategis yang didasarkan pada analisis anggaran dan kebutuhan organisasi, serta bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Pembahasan Poin-Poin Strategis
Selain rencana peningkatan status UKK, rapat juga membahas beberapa hal penting lainnya, di antaranya:
Pengajuan tunjangan/non-tuner bagi pegawai UKK melalui koordinasi intensif dengan Kementerian PAN-RB.
Evaluasi sumber daya manusia, termasuk usulan kebutuhan pegawai serta pemenuhan syarat naik kelas.
Penyiapan pejabat struktural untuk mengisi posisi penting di unit kerja.
Pengusulan kenaikan pangkat dan usulan penerbitan SK secara menyeluruh.
Perencanaan pengangkatan CPNS secara simbolis, termasuk penyematan pin, pembacaan ikrar, dan penunjukan PIC TIKIM untuk sistem informasi internal.
Kegiatan rapat ini tidak hanya menjadi forum koordinasi, namun juga sebagai bentuk sinergi dan evaluasi kinerja secara menyeluruh demi mendorong transformasi kelembagaan


